Parlementaria
DPRD Kuningan Sahkan Perda Mihol
- Details
- Published on Tuesday, 24 June 2014 18:20
- Written by Andry
- Hits: 33199
Kuningan (KaTer) - Sebanyak 7 Raperda yang diajukan oleh Pemkab Kuningan akhirnya disahkan DPRD Kuningan. Dari 7 raperda yang disahkan, salah satunya terkait tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol (Mihol). Dalam pasal 5, mihol golongan A, B dan C hanya dapat dijual di Bar Hotel Berbintang 3 keatas setelah mendapatkan ijin Bupati.
“Dengan demikian, peredaran dan penjualan mihol tidak bebas dijual kecuali di Bar Hotel Berbintang 3 keatas saja,” kata salah seorang Jubir dari Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kuningan yang diketuai oleh Momon C Sutresna saat rapat paripurna di gedung dewan kemarin, Senin (236/2014).
Dari hasil pembahasan raperda terkait Mihol kata Momon, dalam pasal 5 sudah disepakati dengan mitra kerja khususnya Disperindag Kuningan yang semula terdiri dari 3 ayat berubah menjadi 1 ayat. Selain itu, di Bab I ketentuan umum nomor 15 semula berbunyi pengawasan adalah penilikan dan penjagaan terhadap minuman beralkohol baik produksi dalam negeri maupun impor, dirubah menjadi penilikan dan penjagaan terhadap penyalahgunaan minuman beralkohol produksi dalam negeri maupun impor.
“Akan disiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait mekanisme penyitaan minuman beralkohol yang disita dan disimpan di gudang untuk dimusnahkan,” terangnya.
Pada Bab I sambung Momon, ketentuan umum nomor 16 semula berbunyi pengendalian adalah tindakan pengawasan minuman beralkohol baik produksi dalam negeri maupun impor, dirubah menjadi pengendalian minuman beralkohol adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka mengatur dan mencegah transaksi jual beli atau serah terima minuman beralkohol bukan pada tempatnya dan atau orang yang belum dewasa.
“Berdasarkan hasil pembahasan akhir dengan mitra kerja eksekutif, maka Pansus III DPRD Kuningan berkesimpulan bahwa raperda terkait pengendalian dan pengawasan mihol di Kuningan, telah sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan dan memenuhi syarat disahkan menjadi Perda Kabupaten Kuningan,” ungkapnya.(AND)




