Parlementaria
Rapat Paripurna DPRD Kuningan Di Boikot
- Details
- Published on Thursday, 24 October 2019 17:40
- Written by Admin
- Hits: 17871
Kuningan Terkini - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kuningan Terhadap Rancangan Peraturan DPRD No 1 tahun 2010 Tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Kuningan di Gedung DPRD Kuningan, gagal digelar. Pasalnya, dari 50 anggota Dewan, 25 orang anggota Dewan diantaranya sengaja tidak hadir alias memboikot Rapat Paripurna yang diagendakan hari ini, Kamis (24/10/2019).
Undangan rapat yang sudah disebar sejak beberapa hari lalu, tertulis rapat paripurna digelar pukul 10.00 WIB. Ternyata molor, dan baru dimulai sekira pukul 10.41 WIB dan berakhir sekira pukul 10.48 wib. Rapat Paripurna berlangsung singkat dan diundur waktunya, karena jumlah anggota dewan yang hadir belum memenuhi batas kuorum.
Menurut Ketua DPRD Kuningan, Nuzulrachdi saat memimpin Rapat Paripurna mengatakan, berdasarkan peratusan DPRD Kuningan no 1 tahun 2018 pasal 157 pasal 1 huruf c menyebutkan, Rapat Paripurna memenuhi kuorum jika dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota untuk rapat paripurna selain rapat paripurna sebagai mana dimaksud dalam huruf a dan b.
“Atas dasar tersebut, sehubungan dengan kehadiran anggota DPRD Kuningan hanya setengahnya, maka sesuai dengan peraturan DPRD no 1 tahun 2018, rapat paripurna DPRD hari ini tidak bisa dilanjutkan,” terangnya.(j’ly)





