• Home
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Politik
  • Sosial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Profil
  • Aneka
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Wisata

Mon07092026

Last updateWIB3_SunAMWIBE_September+0700RSepAMWIB_0AMthWIB1788664297+07:00SunAMWIBE

Pemerintahan

Tahun 2025, Pendapatan PAM Tirta Kamuning Tembus 66,53 Miliar

DR. Ukas Suhasfaputra, MH

Kuningan Terkini - Sejak ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Direktur di PAM Tirta Kamuning pada 8 November 2022, hingga resmi dilantik sebagai Direktur Definitif pada 25 September 2023, DR. Ukas Suhasfaputra, MP, pendapatan PAM Tirta Kamuning naik signifikan sebesar 13,8 persen.

“Berdasarkan data Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah (BPKP), pendapatan semula 58,46 miliar tahun 2021, naik menjadi 66,53 miliar tahun 2024. Kenaikan pendapatan ini dibarengi dengan efisiensi biaya operasi. Biaya operasional mampu ditekan hingga 4,4%, semula 21,824 miliar Tahun 2021, turun menjadi Rp20,855 miliar Tahun 2022,” kata Direktur PAM Tirta Kamuning, Ukas Suhasfaputra, MH, Selasa, (16/12/2025).

Untuk laba dan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) kata Ukas, mengalami kenaikan setiap tahunnya. Tahun 2021, laba Rp5,007 miliar, PAD Rp1,939 miliar. Tahun 2022, laba Rp5,343 miliar, PAD Rp2,303 miliar. Tahun 2023, laba Rp6,038 miliar, PAD Rp1,885 miliar. Tahun 2024, laba 6,680 miliar, PAD Rp2,321 miliar, terakhir Tahun 2025, laba Rp6,940, PAD kembali naik Rp2,586 miliar.

“Artinya, terjadi kenaikan laba 38,61%, juga terjadi kenaikan PAD hingga 64,7%,” tegasnya.

Sementara terkait terjadinya penurunan PAD tahun 2022-2023, dari Rp2,303 miliar menjadi Rp1,885 miliar, menurut Ukas hal itu bukan karena terjadinya penurunan laba atau kinerja, tapi lebih karena adanya kebijakan pemerintah pusat yang menaikan PPH Badan.

“Sesuai pasal 17 ayat 1 bag. B UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang diberlakukan mulai 1 Januari tahun 2022. Dimana, untuk Wajib Pajak yang pendapatan brutonya di atas 50 miliar, maka pajak badannya dari 11% naik menjadi 22%. Tidak lagi bisa menerima fasilitas keringanan pajak,” paparnya.

Karena PAM Tirta Kamuning telah bisa melampaui pendapatan di atas 50% beber Ukas, akibatnya pajak badan yang diambil dari laba meningkat dari 11% menjadi 22% dari laba. Karena bagian yang disetorkan untuk pajak naik, maka akibatnya juga bagian yang disetorkan untuk PAD mengalami penurunan. Ini dialami oleh semua PDAM di seluruh jagat raya yang pendapatannya menembus di atas 50 miliar.

“Untuk PAM Tirta Kamuning, penurunan PAD hanya berlangsung di tahun mulai penerapan kebijakan pajak pusat tersebut. Pada tahun-tahun selanjutnya, kontribusi PAD PAM Tirta Kamuning kembali mengalami peningkatan, karena kemampuan menghasilkan labanya juga terus meningkat signifikan,” pungkassnya.(TU)

Add comment


Security code
Refresh


Fishing