Hukum
Parkir Wisata Air Panas Sangkanhurip Disoal
- Details
- Published on Monday, 05 January 2015 17:23
- Hits: 50106
Kuningan Terkini - Sejumlah warga mengeluhkan masalah tarif parkir di Obyek Wisata Pemandian Air Panas Sangkanurip. Pasalnya, tarif parkir kendaraan bias mencapai 3 kali lipat dari tarif biasanya.
Salah seorang pengunjung, Yada mengungkapkan bahwa untuk parkir kendaraan roda dua di Obyek Wisata Pemandian Air Panas Sangkanhurip yakni Rp 3.000.
“Masa untuk parker kendaraan motor aja Rp 3.000. Bukan masalah besaran uangnya, tapi ada aturannya gak yang saya pertanyakan itu” katanya, Senin (5/1/2015).
Dikatakan Yada, padahal dalam Perda Kabupaten Kuningan nomor 04 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan parkir, dijelaskan bahwa besara tarif retribusi ditepi jalan umum untuk kendaraan roda dua sebesar Rp 500, untuk kendaraan roda empat Rp 1.000 dan kendaraan roda 6 atau lebih Rp 2.000.
Untuk kategori tempat khusus, besaran tarif parkirnya yakni kendaraan roda 2 Rp 1.000, roda empat Rp 2.000 dan roda enam atau lebih Rp 6.000.
“Jadi kalau parkir Rp 3.000 untuk kendaraan roda dua aturannya apa ? Saya harap pihak Dinas Perhubungan bisa menertibkan pemungutan tarif parkir yang tidak sesuai perda,” pintanya. (DHE)




