Hukum
SatPol PP Grebek Pabrik Tuak
- Details
- Published on Tuesday, 27 January 2015 19:50
- Hits: 33729
Kuningan Terkini - Petugas Satpol PP Kabupaten Kuningan menggerebek sebuah rumah milik di Kompleks Perumahan Kasturi Perdana, Kecamatan Kuningan, yang diduga merupakan pabrik pembuatan minuman keras jenis tuak.
Petugas sempat terkecoh karena tidak menemukan barang bukti di dalam rumah, namun akhirnya berhasil menemukan tiga jerigen berisi tuak yang disembunyikan di semak belakang rumah tersebut.
Pemilik rumah berinisial OM tak bisa berkutik dan merelakan minuman keras racikannya tersebut disita petugas. Selain mengamankan barang bukti jerigen berisi tuak, petugas juga mendapatkan barang bukti lain berupa beberapa ikat kulit kayu laru sebagai bahan campuran untuk proses fermentasi.
Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kabupaten Kuningan Hendrayana, Selasa (27/1/2014), mengungkapkan, penggerebekkan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang mengetahui aktivitas pemilik rumah yang kerap menjual minuman keras jenis tuak.
Padahal sebelumnya warga pernah menggerebek rumah tersebut hingga sang pemilik rumah membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.
"Namun kenyataannya, sang pemilik rumah masih melakukan peracikan minuman keras jenis tuak sehingga warga pun melaporkannya kepada kami. Atas informasi tersebut, kemudian kami langsung melakukan penggerebekkan hingga akhirnya ditemukan barang bukti tersebut," terangnya.
Dalam penggerebekan tersebut kata Hendra, anggotanya sempat kecolongan karena tidak menemukan barang bukti tuak seperti yang dilaporkan warga. Hingga akhirnya, petugas melakukan pencarian ke belakang rumah dan menemukan enam buah jerigen kapasitas 25 liter, yang tiga di antaranya berisi minuman keras jenis tuak siap edar didalam semak belukar.
"Sepertinya minuman keras jenis tuak ini kembali diminati oleh sebagian kalangan karena sudah semakin sulit mendapatkan minuman keras di warung sejak diberlakukan Perda Mihol. Oleh karena itu, kami meminta partisipasi masyarakat untuk melaporkan jika di lingkungannya ada yang membuat, meracik ataupun mengedarkan minuman keras jenis apapun," kata Hendrayana.
Terhadap pemilik rumah tersebut lanjut Hendra, kini tengah ditangani oleh petugas dari bagian penindakan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatan tersebut, pelaku dinyatakan telah melakukan tindak pidana ringan melanggar Peraturan Daerah No 6/2014 tentang Mihol dengan ancaman sanksi berupa denda uang tunai sebesar Rp 5 juta atau kurungan selama 5 bulan. (AND)




