Hukum
Diduga Edarkan Upal, Kakek Lansia Ditangkap
- Details
- Published on Monday, 02 February 2015 21:29
- Hits: 36650
Kuningan Terkini - Aparat kepolisian dari Satuan Reskrim Polres Kuningan berhasil mengamankan seorang kakek lansia berinisial HHS alias Abah, warga dusun kliwon RT 02 RW 02 Desa Cibulan, Kecamatan Cidahu, sekira pukul 16.00 WIB, Jumat (30/1/2015) lalu. Dia diduga mengedarkan uang palsu (upal) pecahan Rp 100 ribu rupiah atas laporan dari masyarakat yang menerima uang palsu tersebut.
Dari keterangan yang diberikan pihak kepolisian, Kasat Resktrim Polres Kuningan Iptu Herie Pramono saat memberikan keterangan pers, Senin (2/2/2015), mengungkapkan, awalnya pihak kepolisian mendapatkan laporan dari warga bernama M Ali Abdurahman warga Desa Parakan, Kecamatan Maleber, yang mendapatkan uang pecahan Rp 100 ribu rupiah palsu.
Dari laporan tersebut, petugas langsung melakukan upaya pengembangan. Kemudian, ditemukan seseorang bernama HHS alias Abah yang diduga kuat menyimpan uang palsu tersebut yang diketahui disimpan dirumah istrinya di Dusun Puhun RT 02 RW 03 Desa Cieurih, Kecamatan Cidahu.
“Ketika itu, uang palsu disimpan oleh HHS didalam tas pinggang kecil warna hijau dan didalam kantong warna coklat yang bergambar Soekarno Hatta. Dari keterangan pelaku, dirinya mendapatkan uang palsu dari seseorang yang mengaku bernama Tarono warga Pekalongan Jawa Tengah,” terangnya.
Kepada petugas, pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut disuruh mengedarkan dan membelanjakan uang palsu tersebut oleh Tarono, tetapi belum sempat dibelanjakan.
“Sejumlah barang bukti kami amankan diantaranya tiga lembar pecahan Rp 100 ribu yang diduga palsu, 1 tas pinggang kecil dan kantong kertas dengan gambar Soekarno Hatta, serta ditemukan selembar kertas yang diduga untuk mencetak uang palsu dan selembar uang asing fotokopian,” sebutnya.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan pasal 36 ayat (2) UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan pidana denda 10 miliar rupiah. (AND)




