• Home
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Politik
  • Sosial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Profil
  • Aneka
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Wisata

Fri30102026

Last updateWIB3_FriPMWIBE_October+0700ROctPMWIB_0PMthWIB1793349150+07:00FriPMWIBE

Hukum

DPO Curanmor Berhasil Diringkus

DPO ranmor saat dimintai keterangannya diMapolres Kuningan.

Kuningan Terkini - Salah seorang warga Desa Mekarmukti Kecamatan Sindang Agung, Ruli pelaku curanmor yang sudah menjadi buruan aparat selama satu tahun lebih akhirnya berhasil diringkus. Selama dalam pelarian, pelaku spesialis curanmor ini berpindah-pindah tempat dan sempat melarikan diri ke wilayah Jawa Timur.

Pelarian Ruli, gembong curanmor ini akhirnya berakhir. petugas yang mengetahui bahwa pelaku sedang ada di Kuningan, kemudian menjebak pelaku yang menawarkan sebuah perempuan di sebuah hotel di wilayah Kuningan. Aksi kelompok Ruli selama ini memang sangat meresahkan warga Kota Kuningan.

Kelompok ini dikenal sering mencuri kendaraan bermotor baik ditempat parkir umum maupun didepan rumah. Sebetulnya sejak tahun 2013, kelompok Ruli sudah menjadi incaran petugas, tetapi selama ini selalu berhasil lolos tiga orang temannya sudah dijebloskan ke penjara.

Dari hasil pemeriksaan, Ruli mengaku sudah melakukan aksi pencurian sepeda motor dibeberapa wilayah di Kuningan, seperti Kecamatan Garawangi, Ciawigebang, Kuningan, selain itu bukan hanya curanmor, pelaku juga melakukan kejahatan lainnya seperti jambret dan membobol konter Hp di wilayah Ciawigebang. Jumlah ini diperkirakan lebih besar, karena banyak sepeda motor curian tersangka, yang sudah dijual keluar daerah. Setiap satu motor hasil curian dijual dengan harga 1,5 hingga 3 juta rupiah.

Kapolres Kuningan Barat AKBP Joni Iskandar melalui Kasat Reskrim Iptu Herie Pramono kepada KaTer saat ditemui di ruang pemeriksaan mengatakan, tersangka sudah sekitar setahun menjadi buronan polisi, karena kasus curanmor, jambret dan curat yang terjadi di wilayah Kuningan.

"Dulu pernah kita lakukan pengejaran, tapi kita hanya menemukan barang bukti, kemudian kita lidik lagi dan tersangka berhasil kita amankan, saat ini tersangka saat ini masih dalam pemeriksaan intensif guna pengembangan kasus dan penyidikan lebih lanjut," kata Herie yang didampingi Kanit Jatanras Ipda Arif Zaenal A.

Akibat perbuatannya tersebut. tersangka terpaksa mendekam disel Mapolres Kuningan dan dijerat pasal 55 56 jo 363 jo 480 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(AND)

Add comment


Security code
Refresh


Fishing