• Home
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Politik
  • Sosial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Profil
  • Aneka
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Wisata

Thu29102026

Last updateWIB3_ThuAMWIBE_October+0700ROctAMWIB_0AMthWIB1793240105+07:00ThuAMWIBE

Hukum

Maling Spesialis Rumah Kosong Dibekuk

Kapolres Kuningan saar memberikan nketerangan terkait ditangkapnya maling spesialis rumah kosong.

Kuningan Terkini - Jajaran Satuan Reskrim Polres Kuningan berhasil membekuk tiga komplotan maling spesialis rumah kosong dan pembobol sekolah di wilayah hukum Polres Kuningan. Ketiga komplotan pelaku yang berhasil diamankan petugas, masing-masing pelaku dua diantaranya berinisial EE dan DS merupakan warga Kabupaten Cirebon, sedangkan satunya berinisial SH warga Kabupaten Kuningan.

Kapolres Kuningan AKBP Jhony Iskandar SIK didampingi Wakapolres Kompol Dian Setyawan bersama KBO Reskrim Iptu Herie Pranomo saat ditemui KaTer di ruang ekspos, Senin (16/3/2015), mengungkapkan, penangkapan spesialis rumah kosong tersangka EE dan DS berawal dari informasi warga, ada yang menjual barang elektronik berupa TV dengan harga murah, ditambah dari laporan warga yang kehilangan barang-barang elektronik dirumahnya di wilayah Cilimus. Sedangkan tersangka SH ditangkap, atas laporan dari pihak sekolah di SDN 2 Sukamulya yang mengaku kehilangan alat-alat komputer di ruangan komputer sekolahnya.

“Berdasarkan laporan dan informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya, dari penangkapan ketiga pelaku itu, kami berhasil mengamankan barang bukti seperti 2 unit Plastation II, 2 buah HP Blackberry jenis Onik dan Curve, 1 bilah pisau belati, 2 unit komputer merk Lenovo lengkap dengan keyboard, mouse, CPU dan monitornya, TV LED, serta barang bukti lainnya,” sebut Kapolres Jhony sambil menunjukan sejumlah barang bukti yang disita petugas.

Kepada petugas, tersangka SH mengaku melakukan pencurian di SDN Sukamulya pada Senin (22/2/2015) lalu sekira pukul 23.30 WIB, dengan cara merusak dan mencongkel kunci ruangan computer sekolah dengan menggunakan pisau belati serta obeng. Saat melakukan pencurian, pelaku SH dibantu rekannya bernama Reza yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.

“Atas perbuatan ketiga pelaku, masing-masing tersangka EE dan DS dijerat Pasal 481 KHUPidana tentang tindak pidana pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. Sedangkan SH dijerat Pasal 363 KHUPidana dengan ancaman hukuman diatas 4 tahun penjara,” jelasnya.(AND)

Add comment


Security code
Refresh


Fishing