Hukum
Bejat...! Anak Kandung Dicabuli
- Details
- Published on Friday, 08 May 2015 22:18
- Written by Andry
- Hits: 35148
Kuningan Terkini - Sungguh bejat perbuatan seorang ayah berinisial RD usia 47 tahun warga Dusun Manis RT 004 RW 002 Desa Jatisari Subang Kuningan, tega mencabuli anak kandungnya beberapa kali. Akibatnya, tersangka dibekuk aparat kepolisian Polres Kuningan untuk dijebloskan kedalam jeruji besi. Tersangka berhasil diciduk petugas dikediamannya setelah korban melapor ke Ibu kandungnya sehingga sampai ke Polres Kuningan atas peristiwa yang dialaminya.
“Awalnya, kejadian tersebut dilakukan tersangka ketika korban yakni sebut saja Melati usia 14 tahun sedang tidur pulas dikamarnya. Pelaku yang kebetulan tidur di ruang tengah, menghampiri kamar korban kemudian melakukan aksi bejadnya,” ucap KBO Kasat Reskrim Polres Kuningan, Ipda Herie Pramono didampingi Kanit PPA Aipda Dahroji kepada KaTer di ruang kerjanya, Jumat (8/5/2015).
Untuk waktu kejadian kata Herie, dilakukan pada Rabu (22/4/2015) lalu pada saat korban tertidur pulas. Pelaku melakukan perbuatan tindakan pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur dan atau kekerasan dalam rumah tangga secara seksual.
“Korban saat itu melapor kepada Ibunya yang tengah di kota Jakarta, IS usia 50 tahun. Kemudian ibu kandungnya melapor kepada saudaranya yakni Suryaman, bahwa Melati telah dicabuli oleh bapaknya,” bebernya.
Usai dilaporkan kepada saudaranya Suryaman lanjut Herie, aksi bejad tersebut akhirnya dilaporkan kepada polsek setempat dan segera ditindaklanjuti untuk dilimpahkan kepada Polres Kuningan.
“Perbuatan pelaku melanggar tindak pidana Pencabulan terhadap anak di bawah umur dan atau KDRT (kekerasan Dalam Rumah Tangga), pasal 81 jo pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014, perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 jo pasal 5 huruf c jo pasal 46 UU nomor 23 tahun 2004, hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” sebutnya.
Sementara Kanit PPA Aipda Dahroji menambahkan, pelaku melakukan perbuatan keji tersebut selama kurang lebih 10 bulan. “Menurut pengakuan korban, sudah sering dilakukan berhubungan badan oleh ayahnya. Saat ini korban sendang dilakukan visum,” pungkasnya.(AND)




