• Home
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Politik
  • Sosial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Profil
  • Aneka
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Wisata

Fri30102026

Last updateWIB3_FriPMWIBE_October+0700ROctPMWIB_0PMthWIB1793349150+07:00FriPMWIBE

Hukum

Staf Pribadi Bhatoegana Akui Terima Uang

Foto ilustrasi

Kuningan Terkini - Sutan Bhatoegana makin sulit menghindar dari jeratan kasus korupsi. Pasalnya, keterangan sejumlah saksi makin menyudutkannya. Termasuk kesaksian mantan staf pribadinya, M Iqbal, yang mengaku menerima uang yang ditujukan kepada Sutan.

Ihwal penerimaan uang tersebut bermula ketika Iqbal dihubungi Iriyanto Muhyi, staf Sutan lainnya. Saat itu Iqbal diminta Iriyanto untuk menyerahkan paper bag berisi uang dari Sekjen Kementerian ESDM saat itu, Waryono Karno.

"Saya diminta menyerahkan paper bag itu ke Pak Sutan. Katanya, ada amplop yang sudah ada kodenya, P, S dan A," ujar Iqbal di pengadilan tipikor kemarin (11/5).

Berdasar dakwaan Sutan, kode itu merujuk pada pimpinan (P), sekretariat (S), dan anggota komisi VII (A). Penerimaan itu terjadi sekitar Mei 2013 Iqbal mengaku menyampaikan titipan tersebut ke Sutan. Sutan yang berada di ruangannya meminta Iqbal membawa paper bag itu ke mobil di tempat parkir yang sudah disiapkan sopirnya, Chasmadi alias Ade.

"Katanya bawa saja ke mobil, sudah ada Chasmadi," terangnya. Dalam surat dakwaan Sutan disebutkan, Waryono Karno menggelontorkan uang USD 140 ribu. Uang yang diperuntukkan anggota Komisi VII DPR periode 2009-2014 itu ditempatkan di sejumlah amplop dengan kode P, S, dan A. Amplop dengan kode A sebanyak empat buah dengan jumlah masing-masing USD 7.500. Ada satu amplop S dengan jumlah uang USD 2.500. Amplop terbanyak berkode A, 43 buah. Jumlah uang di setiap amplop A USD 2.500.

Selain Iqbal, jaksa KPK menghadirkan bos perusahaan pengeboran minyak, PT Dara Trasindo Ultra, Yan Achmad Sueb. Dia tak bisa mengelak bahwa pernah memberikan mobil Toyota Alphard kepada Sutan. Namun, Yan berdalih, pembelian mobil itu terkait bisnisnya yang berhubungan dengan posisi Sutan sebagai ketua komisi VII.

"Saya belikan mobil itu karena Pak Sutan mau tukar tambah dengan dua buah mobilnya," terang Yan.

Anehnya, tukar tambah itu tak pernah terjadi. Yan menyebut Sutan ingkar janji. Selain didakwa menerima sejumlah uang dari Kementerian ESDM dan SKK Migas, Sutan disebut menerima mobil dan rumah.

Sumber : KPK

Add comment


Security code
Refresh


Fishing