• Home
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Politik
  • Sosial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Profil
  • Aneka
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Wisata

Thu29102026

Last updateWIB3_ThuAMWIBE_October+0700ROctAMWIB_0AMthWIB1793240105+07:00ThuAMWIBE

Hukum

Polres Kuningan Komitmen Perangi Miras

Wakapolres Kuningan menunjukan miras hasil dari operasi penyakit masyarakat (Pekat).

Kuningan Terkini - Slogan melindungi mengayomi dan melayani masyarakat, merupakan komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat khususnya jajaran Polres Kuningan. Salah satunya yakni memerangi peredaran minuman keras (miras), jajaran kepolisian melakukan operasi penyakit masyarakat tersebut.

Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) dari berbagai merk di empat toko di wilayah Kuningan salah satunya toko milik Ad (53), warga Dusun I RT03 RW01 Desa/Kecamatan Jalaksana.

“Operasi ini digelar untuk menciptakan suasana kondusif di wilayah Kuningan, sekaligus bentuk dari pengawasan minuman beralkohol di wilayah Kuningan. Sasaran utama dari operasi dadakan (sidak) ini adalah terhadap keberadaan penyakit masyarakat atau pekat, salah satunya adalah peredaran miras,” ucap Kapolres Kuningan AKBP Jhoni Iskandar melalui Waka Polres Kompol Dian Setyawan kepada KaTer, Sabtu (16/5/2015).

Lebih lanjut Dian mengatakan, pihaknya berjanji bakal terus menggelar razia tersebut, hingga jelang bulan ramadhan nanti. Untuk keempat pemilik miras yang kedapatan menyimpan miras, akan diproses sesuai hukum yang berlaku, apalagi di Kuningan sendiri sudah jelas memiliki perda tentang miras.

“Mereka melanggar Perda no 6 tahun 2014 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Semoga kali ini bisa member efek jera,” tegasnya.

Dari operasi yang digelar, petugas menyita ratusan botol miras dari berbagai jenis dan ukuran. Dari data yang ada, total ada 250 botol miras dari berbagai jenis dan ukuran yang kini disita petugas.

“Apa pun alasan dari para pedagang miras, kami tetap menindak tegas dan akan terus merazia secara berkesinambungan sesuai dengan Perda mihol. Karena tindakan kriminal terjadi karena pelakunya mabuk,” tandasnya.

Kepolisian khususnya jajaran Polres Kuningan kata Dian, akan rutin merazia para pedagang miras di wilayah Kuningan, sehingga bebas dari peredaran minuman beralkhol.

“Apalagi, saat ini memang para pelaku menjualnya bukan dalam bentuk botolan lagi, melainkan sudah dibungkus kantong plastik siap jual yang di sebut cipas (Cai Plastik,red),” katanya.(AND)

Add comment


Security code
Refresh


Fishing