Hukum
BNN Tangkap Bandar Narkoba
- Details
- Published on Wednesday, 10 June 2015 14:48
- Written by admin
- Hits: 35429
Kuningan Terkini - Jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN) Kuningan berhasil menagkap seorang yang diduga Bandar narkoba jenis sabu di rumahnya, selasa tengah malam (09/06/2015). Dari warga Desa Bojong, Cilimus dengan inisial IM (35) ini ditemukan barang bukti berupa 2 paket shabu dan alat yang biasa digunakan untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu (bong).
Akibat perbuatannya tersebut, IM yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh diancam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika pasal 114 dan 127 tentang kepemilikan narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun. Sementara VH akan dihukum rehabilitasi karena kategorinya adalah pemakai, bukan pengedar.
“Sebelumnya ada laporan dari warga setempat, bahwa ada rumah/kontrakan/rumah kos di Cilimus yang diduga sering digunakan untuk menggunakan narkotika,” kata Kepala Seksi Pemberantasan BNN Kabupaten Kuningan, Kompol Iskandar Muda pada konferensi pers di kantor BNN Kabupaten Kuningan, Rabu (10/6) tadi.
Lebih lanjut Iskandar menjelaskan, setelah mendapatkan laporan informasi tersebut, tim gabungan dari BNN Kabupaten Kuningan dan BNN Provinsi Jawa Barat melakukan operasi di lokasi yang diinformasikan tersebut. “Di sana, petugas gabungan mendapati dua orang dengan inisial IM (35 th) dan VH (29 th) yang sedang menggunakan narkotika,” tambahnya.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti, antara lain 2 paket shabu dengan berat bruto kurang lebih 10 gr dan alat yang biasa digunakan untuk mengonsumsi narkotika jenis shabu (bong). Keduanya juga dinyatakan positif menggunakan zat Methamphetamine berdasarkan hasil tes urine.
“Untuk selanjutnya, kedua orang tersebut diamankan di BNN Kabupaten Kuningan dan untuk penanganan lebih lanjut, kedua tersangka diproses penyelidikan oleh BNN Provinsi Jawa Barat,” tegas Iskandar.(j’ly)




