Hukum
Pembunuhan di Caracas Direkontruksi
- Details
- Published on Wednesday, 17 June 2015 22:12
- Written by Andry
- Hits: 51012
Kuningan Terkini - Kasus pembunuhan yang terjadi di kawasan perbatasan Desa Caracas-Cibuntu Kecamatan Cigandamekar yang menimpa korban, Jayim (70) warga RT 15 RW 5 Dusun Wage Desa/Kecamatan Kramatmulya dengan tersangka Enda (35) warga Blok Karang Anyar Desa Gumulunglebak Kecamatan Greged Kabupaten Cirebon, akhirnya direkonstruksi. Berbagai adegan dilakukan untuk dianalisa secara detail oleh petugas.
“Kita hari ini melakukan rekontruksi pembunuhan dari korban Jayim warga Kramatmulya Kuningan, TKP di perbatasan Caracas-Cibuntu Cigandamekar dengan tersangka Enda. Pelaku memperagakan sebanyak 9 adegan dan sesuai dengan apa yang disampaikan pelaku,” ucap Kasat Reskrim Polres Kuningan, Iptu Herie Purnomo melalui Kanit Jatanras Ipda Arif Zaenal saat ditemui KaTer di lokasi rekonstruksi, Rabu (17/6/2015).
Dikatakan, adegan rekonstruksi yang digelar petugas kepolisian disaksikan langsung dari pihak pengacara korban, pengacara tersangka dan pihak kejaksaan. Dari kesembilan adegan tersebut, semua berurutan tentang pada saat pelaku melakukan aksi kejahatannya.
“Dari adegan tersebut, pelaku menyampaikan bahwa pelaku mengaku membacok korban pertama pada bagian kepala sebanyak satu kali. Sebelumnya, pelaku merebut satu buah sabit milik korban kemudian mengarahkan sabetannya ke kepala,” terangnya.
Setelah membacok kepala korban lanjut Kanit Jatanras berbadan besar tegap itu menjelaskan, pelaku kemudian membacok ke arah pipi korban sebelah kiri sebanyak satu kali. Setelah itu, pelaku membacok tangan korban sebelah kanan dan tangan kiri korban. Lalu, pelaku membacok lagi dengan menggunakan sabit ke arah pundak sebelah kiri korban sekali.
“setelah melakukan pembacokan kepada korban, pelaku berusaha melarikan diri dan melepaskan sabit milik korban yang dipegang tangan kanan pelaku,” pungkasnya.
Atas perbuatan pelaku, pihak kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 365 dan 388 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara. Sebelumnya, kakek berusia 70 tahunan itu tewas mengenaskan dalam perjalanan menuju RSU Linggarjati setelah dibacok Enda warga Cirebopn. Tersangka sendiri berhasil diamankan warga Cibuntu, sebelum akhirnya dibawa petugas kepolisian.(AND)




