Hukum
Tiga Hakim Ditangkap KPK Saat Lakukan Transaksi
- Details
- Published on Thursday, 09 July 2015 16:22
- Hits: 27291
Kuningan Terkini - Komisi Pemberantasan Korupsi membenarkan telah melakukan operasi tangkap tangan di kantor Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Sumatera Barat, Kamis 9 Juli 2015.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, menyebutkan tim satgas KPK mengamankan lima orang dalam operasi tangkap tangan tersebut.
"Tiga orang hakim, satu panitera dan satu orang pengacara yang diduga melakukan transaksi yang diduga memberikan uang," ujar Priharsa.
Menurut Priharsa, saat ini para pihak yang telah diamankan tersebut masih berada di Medan. Mereka tengah menjalani pemeriksaan secara intensif di Polsek Medan Sunggal, Sumatera Utara.
Saat disinggung mengenai perkara yang mendasari operasi tangkap tangaan terseut, Priharsa mengaku belum mendapat informasinya. Menurut dia, masih dilakukan pemeriksaan secara intensif pada para pihak yang diamankan. Termasuk kemungkinan mengejar pihak-pihak lainnya.
"Masih dilakukan pemeriksaan," ujar Priharsa.
Sebelumnya, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sugianto, menyebutkan tiga hakim yang ditangkap yakni, Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro, hakim anggota Amir Fauzi dan Dermawan Ginting.
Paniteranya bernama Samsir Yuspan. Pengacara yang ditangkap bernama Ahmad Fuad Lubis, mantan Bendahara Umum Pemerintah Sumatera Utara yang berperkara di PTUN Medan melawan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Dalam perkara itu, Tripeni bertindak sebagai Ketua Majelis. Penyidik KPK juga menyegel ruangan Ketua PTUN Medan, ruangan panitera, lemari majelis hakim dan sebuah mobil mewah yang terparkir di halaman PTUN Medan di Jalan Bunga Raya, Kota Medan.
Sumber : viva




