• Home
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Politik
  • Sosial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Profil
  • Aneka
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Wisata

Wed28102026

Last updateWIB3_MonPMWIBE_October+0700ROctPMWIB_0PMthWIB1793024586+07:00MonPMWIBE

Hukum

Semester 1, Perkara Pidana Meningkat

Kuningan Terkini - Selama satu semester yakni bulan Januari hingga Agustus 2015, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kuningan khususnya penanganan perkara di Kasi Pidana Umum (Pidum) cenderung meningkat. Akan tetapi, meningkatnya perkara yang ditangani tersebut dinilai tidak berpengaruh pada kondusifitas daerah di wilayah Kuningan.

“Jadi kita menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik baik polres dan polsek sewilayah Kuningan sebanyak 143 perkara. Diterima berkas dari penyidik 104 berkas, dilakukan tahap II pelimpahan dari penyidik ke Kejari sebanyak 108 berkas, kemudian berjalan ke pengadilan sebanyak 112 perkara,” beber Kasi Pidum Kejari Kuningan, Dadi Wahyudi SH MH saat memberikan keterangan pers di aula Kejari setempat, Rabu (2/9/2015).

Dikatakan, perkara-perkara yang ditangani pihak Kejari khusunya di bidang Pidum tersebut tetap didominasi oleh perkara Orang dan Harta Benda (Oharda). Namun, dari ratusan perkara yang ditangani Kejari tidak ada peristiwa penting atau signifikan yang ditangani khususnya bidang Pidum.

“Tapi, minggu lalu telah dilakukan eksekusi terpidana teroris atas nama Tomas Muslim yakni pelaku perampokan pada Bank CIMB Medan. Dimana, eksekusi dilakukan sendiri oleh Tim Jaksa, Satgas anti teror Kejaksaan Agung RI, dan diterima pada hari Kamis pada tanggal 27 Agustus 2015,” sebutnya.

Hal tersebut juga lanjut Dadi, dinilai cukup menarik perhatian karena dilakukan pengawalan cukup ketat dengan menerjunkan Densus 88 serta bidang Intel di wilayah Hukum Polres Kuningan.

“Walaupun demikian, dengan data yang kita tangani maka Kuningan masih dianggap sangat kondusif sehingga tidak terlihat perkara-perkara yang begitu menarik perhatian,” ujarnya.

Sekalipun sempat terjadi kasus pembunuhan di Rest Area Cirendang kata Dadi, namun pelaku dan korban bukan merupakan warga asli Kuningan tetapi dari Karawang. Pada akhirnya mendapatkan tuntutan serta putusan kepada pelaku seumur hidup, dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Saat ini, pelaku pembunuhan sudah dipindah ke Lapas Kesambi Cirebon,” tukasnya.

Sementara untuk kasus penembakan di depan toko Alfa Mart Bandorasa Wetan, pihaknya hingga saat ini belum menerima SPDP.

“SPDP kita belum masuk, atau masih dalam kewenangan penyidik,” pungkasnya. (AND)

Add comment


Security code
Refresh


Fishing