Hukum
Fadli Zon: Tak Adil Bila Koruptor Diampuni
- Details
- Published on Friday, 09 October 2015 18:12
- Hits: 25334
Kuningan Terkini - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai munculnya usulan RUU Pengampunan Nasional adalah demi mendatangkan penerimaan negara. Namun, dia tidak sepakat bila aturan di RUU itu nantinya bisa mengampuni koruptor.
"Pemerintah ingin ada suatu kepastian yang bisa datangkan dana masuk ke dalam negeri dalam menghadapi situasi ekonomi sekarang. Untuk kepentingan nasional, oke," kata Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2015).
President Global Organization of Parlementarians Against Corruption (GOPAC) ini mengaku belum membaca secara lengkap draf RUU ini. Hanya saja, dia tegas menolak pengampunan koruptor.
"Saya belum baca draf. Tidak fair bila ampuni koruptor. Kalau pengampunan pajak, memang pernah beberapa kali," ucap Fadli.
Menurutnya, aturan itu juga harus adil terhadap pembayar pajak yang patuh. Kasus pidana yang menyangkut para pengemplang pajak tetap harus diusut.
"Harus tetep diusut. Kalau sudah tersangkut dan ada keputusan hukum, tetap," ujar Waketum Gerindra ini.
Sebelumnya diberitakan, anggota Badan Legislasi dari PDIP Hendrawan Supratikno sudah menjelaskan soal penerapan RUU Pengampunan Nasional itu.
Hendrawan mengatakan Negara ingin membuka pintu untuk mengutip pajak, tanpa mempersoalkan sumber uang pajak tersebut, baik itu dari kejahatan korupsi atau lainnya.
Dalam rancangan RUU Pengampunan Nasional, aturan soal pengampunan tercantum secara implisit di pasal 9 dan pasal 10.
Berikut bunyi aturannya:
PASAL 10 Selain memperoleh fasilitas dibidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Orang Pribadi atau Badan juga memperoleh pengampunan tindak pidana terkait perolehan kekayaan, kecuali tindak pidana teroris, narkoba dan perdagangan manusia
Sumber : detik




