Hukum
Rumah Anggota TNI Dibobol Maling
- Details
- Published on Monday, 19 October 2015 18:30
- Hits: 24206
Kuningan Terkini - Dua orang pelaku pencurian dan pemberatan sekaligus pasangan suami istri yakni SS warga Dusun Sindangmulya RT 01/02 Desa Pakembangan, Kecamatan Garawangi dan EN warga Dusun Pajawan RT 09/02 Desa Manggari, Kecamatan Lebakwangi diciduk polisi.
Berdasarkan keterangan dari Kasatreskrim Iptu Fandy Setiawan SH yang didampingi oleh Kabag Humas Iptu Zaenal saat jumpa pers kepada para awak media di ruang Kasatreskrim , Senin (19/10/2015) mengatakan, peristiwa pencurian tersebut terjadadi sekira pukul 03.00 WIB, Rabu (12/09/2015).
Mereka berdua beraksi di rumah korban yakni Risdianto yang merupakan anggota TNI, warga Dusun Parakan, Kecamatan Maleber. Risdianto mengetahui rumahnya dibobol maling berdasarkan keterangan dari salah seorang saksi yakni Feri yang menemukan tas milik Risdianto didekat kambing sekitar rumahnya.
“Pengungkapan kasus tersebut, berawal dari sebuah KTP pelaku yang terjatuh disekitar rumah korban. Peran istrinya disini hanya sebagai pengawas. Sedangkan suaminya ini mengeksekusi. Ia merupakan spesialis pencurian rumah kosong,” terang Fandy.
Disebutkan Fandy, Risdianto mengecek seluruh isi rumahnya. Ketika melihat jendela kamarnya sudah keadaan rusak bekas congkelan, barang-barang miliknya pun raib digondol pelaku.
Beberapa barang miliknya yang hilang berupa satu unit handphone, satu buah tas selendang berisikan uang sebesar Rp 5 juta dan sebuah dompet berisikan uang sebesar Rp 700 ribu, dua buah aki, satu unit center tembak, 3 gram gelang emas.
Selain ditempat itu, lanjut kata dia, SS juga melakukan aksinya dirumah korban yakni Sahri warga Dusun Puhun RT 11/01 Desa Balong, Kecamatan Sindangagung. Ketika melakukan pencurian dirumah Sahri, pelaku berhasil mengambil barang berupa satu kalung emas dan dua unit hanphone.
“Barang bukti berhasil diamankan oleh polisi. Pelaku pun dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” ujar Fandy. (L.hakim)




