• Home
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Politik
  • Sosial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Profil
  • Aneka
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Wisata

Fri30102026

Last updateWIB3_ThuAMWIBE_October+0700ROctAMWIB_0AMthWIB1793240105+07:00ThuAMWIBE

Hukum

MR Akui Sodomi 14 Anak

Pelaku Sodomi (pakai baju tahanan) seusai diperiksa di Mapolres Kuningan.

Kuningan Terkini - Kabupaten Kuningan yang telah mendapatkan predikat penghargaan sebagai Kabupaten Layak Anak, dikejutkan oleh kasus dugaan Pencabulan (sodomi) yang dilakukan oleh tersangka MR (36). Saat jumpa pers dengan sejumlah media, Selasa (27/10/2015), Warga Dusun Sukamanah Rt/Rw 008/012, Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan yang sehari harinya bekerja sebagai tukang ojek mengaku telah menyodomi 14 anak untuk melampiaskan hawa nafsunya.

Menurut MR,dirinya pernah menjadi korban sodomi saat masih duduk dibangku SD kelas tiga, yang dilakukan oleh teman orang tuanya. “Ia waktu itu saya pernah jadi korban sodomi oleh teman orang tua saya, waktu saya masih SD,” katanya

. Selain itu, MR juga mengungkapkan kelainan yang dimilikinya. Menurutnya, sejak tahun 2007, ia mulai melakukan perbuatan tersebut dengan membidik sasaran anak-anak yang masih berumur rata-rata 12 tahunan. “Saya lakukan itu karena suka, dan dilakukan di rumah dan kandang sapi, pas sudah melakukan kadang saya kasih uang 10 ribu,” ungkap MR yang juga pernah bekerja di peternakan sapi.

Kapolres Kuningan AKBP. Joni Iskandar SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Fandy Kurniawan diruang kerjanya menjelaskan, pihak Polres Kuningan telah melakukan langkah-langkah pendampingan psikologi terhadap para korban. Pihaknya telah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (TP2P2A) dan pihak terkait. Selain itu, Phaknya telah melakukan test darah terhadap tersangka, apakah tersangka ini terkena penyakit menular.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku yang memiliki sfat pedopilia ini tidak ditemukan penyakit menular HIV/AIDS,” katanya.

Setelah dilakukan pengembangan kata Fandy, bertambah dua pelaku yang juga merupakan korban dari pelaku MR tersebut, yakni AE dan KS. Awal terungkapnya kasus tesebut karena adanya laporan dari orang tua korban yang melapor ke Kuwu. Yang akhirnya, pelaku pun mengakui atas perbuatannya itu.

“Modusnya, anak ini dijanjikan untuk diajarkan naik motor dan ada juga yang diiming imingi uang dari 10 hingga 20 ribu rupiah. Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 76E Jo pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014, oerubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” terangnya. (l.hakim)

Comments   

 
0 #1 Aaron 2016-01-14 05:33
Artikelnya bagus dan informasinya sangat bermanfaat
Quote
 

Add comment


Security code
Refresh


Fishing