• Home
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Politik
  • Sosial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Profil
  • Aneka
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Wisata

Wed28102026

Last updateWIB3_MonPMWIBE_October+0700ROctPMWIB_0PMthWIB1793024586+07:00MonPMWIBE

Hukum

Bawa Sabu, Warga Awirarangan Diciduk Polisi

Kuningan Terkini - Dua warga Kelurahan Awirarangan Kecamatan Kuningan, yakni AS (24) dan NP yang diduga kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu, berhasil diciduk aparat kepolisian.

Kapolres Kuningan AKBP Joni Iskandar SIK melalui Kasat Narkoba AKP Ahmad Nasori, Selasa (3/11/2015) kepada sejumlah awak media menjelaskan, dugaan tersebut berdasarkan adanya laporan dari masyakarat pada pihak kepolisian. Tim Satnarkona pun langsung meluncur ke TKP.

“Saat kami meluncur, ternyata benar adanya seseorang yang membawa narkoba jenis sabu-sabu, dan kami lansung mengamankannya,” katanya.

Penangkapan tersebut kata Ahmad, dilakukan pada hari Senin sekitar pukul 22.30 WIB disekitar jalan raya Bandorasa-Kuningan. Ia menyebutkan kedua tersangka memiliki sabu-sabu seberat seberat 0,30 gram.

“AS dan NP yang juga ternyata satu kampung ini membeli sabu-sabu dari seseorang yang kini masih dalam pengejaran. Sabu-sabu tersebut rencananya akan dipakai sendiri,” ungkapnya.

Pihaknya pun saat ini masih melakukan pengejaran kepada pelaku (DP), yang berperan sebagai Bandar. Atas kejadian tersebut, disebutkan Ahmad, kedua pelaku dijerat pasal 112 ayat 1 undang-undang no 34 tahun 2009 dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (l.hakim)

Add comment


Security code
Refresh


Fishing