Hukum
Dikira Babi Hutan, Pemburu Tembak Temannya
- Details
- Published on Friday, 11 December 2015 19:01
- Hits: 34759
Kuningan Terkini - Kejadian nahas menimpa Jumartin warga dusun Banjarwangi Desa Tajurbuntu Kecamatan Pancalang. Pasalnya, Jumartin menjadi korban tembak oleh kawannya yakni HP warga Desa Linggasana Kecamatan Cilimus, ketika berburu ke hutan di kawasan Gunung Ciremai Leuwung Datar Desa Linggarjati, Jumat (04/12/2015) sekira pukul 10.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Kuningan Fandy Setiawan di ruang kerjanya, kepada sejumlah wartawan, Jumat (11/12/2015) menjelasakan kronologis penembakan tersebut. Ketika itu korban sedang makan siang, saat itu temannya HP melihat ada bayangan hitam yang dikira hewan berupa babi. Kemudian ia langsung menembakkan senjata rakitannya ke arah temannya, hingga langsung mengenai bagian sikut tangan dan lutut kaki.
“Pelaku ditangkap karena telah lalai dalam menggunakan senjata rakitannya, yang dipinjam dari tetangganya. Senjata tersebut adalah senapan angin rakitan. Setelah menembak korban, pelaku sempat membuang senjatanya yang kemudian diambil lagi dan disimpan,” tuturnya.
Namun ia tidak menyebutkan jenis peluru yang digunakan oleh pelaku yang digunakan untuk berburu hewan tersebut. Pihaknya pun akan menyelidiki jenis peluru tersebut dengan memawa peluru ke bagian forensik.
“Peluru jenis ini belum diketahui dan akan di periksa oleh forensik,” terang Fandy.
Atas kejadian tersebut, saat in ikorban tengah dirawat di RS Linggarjari.
“Pelaku yang ditangkap tanggal 6 Desember 2015, Dia dijerat pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 dan pasal 360 KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” ujarnya.
Sementara itu, HP mengatakan, setelah temannya yang dikira seekor babi itu tertembak, ia pun kaget bahwa targetnya itu adalah temannya sendiri. Ia pun bersama temannya Haryono langsung membawa korban yang tengah terluka ke rumah sakit.
“Saat mengetahui temen saya tertembak dan luka di kakinya, saya langsung membawanya turun dari hutan. Kemudian membawanya kerumah sakit,” ujar HP (l.hakim)





Comments
RSS feed for comments to this post