Hukum
Komisi I Monitoring Lokasi Galian C
- Details
- Published on Thursday, 21 January 2016 00:16
- Hits: 26883
Kuningan Terkini - Pasca Komisi III DPRD Kuningan monitoring ke sejumlah titik lokasi pertambangan atau Galian C yang ada di Kuningan, giliran Komisi I DPRD yang melakukan kunjungan ke kawasan Galian C Tersebut. Bahkan, Komisi I serius menyoroti soal perijinan yang dikantongi oleh pihak perusahaan pertambangan apakah sudah dipenuhi ataupun belum.
“Tadi kita melakukan kunjungan ke Kecamatan Cidahu kaitan dengan sosialisasi pengaturan desa dan perijinan di pertambangan. Kan katanya ada 15 ijin perusahaan pertambangan yang masih menggantung, setelah kita tanya ternyata ada ijin sementara,” ujar anggota Komisi I DPRD Kuningan, Dede Sembada saat ditemui awak media di ruang lobi gedung dewan setempat, Rabu (20//2016), usai monitoring lapangan.
Menurutnya, Komisi I kedepan mendorong kepada pihak SDAP untuk membuat MoU dengan provinsi. Untuk Permen ESDM nomor 38 sendiri, mewajibkan setiap pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP) harus menerapkan sistem manajemen keselamatan pertambangan.
“Jadi wajib ya itu. Nah, latar belakang kami pasca insiden di lokasi Galian C yang ada di Desa Cipancur. Memang, namanya kecelakaan itu kan kita tidak tahu kapan. Orang kita nongkrong di cafe saja kan di racun, atau diserang teroris. Jadi itu minimal antisipasi itu kan harus diterapkan. Wajib itu dijalankan,” ungkapnya.
Dikatakan, dari standar keselamatan itu bahwa dari beberapa perusahaan itu sudah menyiapkan kaitan dengan keselamatan para pekerjanya seperti helm proyek, rambu-rambu di lokasi pertambangan dan lainnya.
“Cuma yang jadi kendalanya, banyak dari pekerja itu yang bukan dari perusahaan, tapi kalau ditarik di UU nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja, itu untuk penyelenggara perusahaan itu kan bukan hanya menjamin tenaga pekerjanya saja, tetapi orang yang disekitarnya dan orang yang ada di lingkungannya,” ungkapnya.
Dalam kunjungan itu, Komisi I juga menyoroti persoalan lain seperti reklamasi bekas pertambangan yang harus dijalankan pihak perusahaan, dana CSR yakni kepedulian terhadap masyarakat sekitar yang terkena dampak.
“Kita sudah punya Perda, mewajibkan perusahaan itu untuk menyisihkan sebagian laba perusahaan dalam bentuk CSR. Tetapi saya menghimbau, agar supaya kami mengetahui supaya dana CSR itu dimasukan dalam bentuk APBDes. Ada nomenklatur bantuan dari pihak ketiga,” pungkasnya. (AND)




