• Home
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Politik
  • Sosial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Profil
  • Aneka
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Wisata

Wed28102026

Last updateWIB3_MonPMWIBE_October+0700ROctPMWIB_0PMthWIB1793024586+07:00MonPMWIBE

Hukum

Kuningan Perlu Perda Narkoba

Kepala BNNK Kuningan Guruh Irawan Zulkarnaen saat memberikan penjelasan terkait penyalahgunaan narkoba.

Kuningan Terkini - Menyikapi maraknya peredaran Narkoba yang sudah mengancam bangsa Indonesia, instansi pemerintah daerah Kabupaten menggelar rapat kerja terkait program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Peredaran Gelap Narkoba) di wisma Permata, Kamis (19/5/2016).

Dalam Rapat Kerja tersebut hadir Indra Purwantoro, S. AP Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sebagai pengisi materi. Dalam paparannya, Indra menjelaskan, Pemerintah Daerah perlu melaksanakan Peraturan Mentri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2013 Tentang Fasilitas Pencegahan penyalah gunaanan Narkotika.

“Kewajiban daerah antara lain berupa Bupati Melakukan Fasilitas dan Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika di Daerahnya. Menyusun Perda mengenai Pencegahan Penyalah gunaan Narkotika. Serta meningkatkan partisipasi Masyarakat dalam rangka pencegahan penyalahgunaan narkotika dengan Ormas/LSM, Swasta, Perguruan Tinggi, Sukarelawan, Perorangan dan/atau Badan Hukum,” paparnya.

Dengan adanya Perda Narkoba kata Indra, penindakan terhadap penyalahgunaan dan pemberantasan narkoba di Kuningan bisa lebih gencar untuk ditanggulangi. Sehingga akan semakin meminimalisir peredaran illegal narkoba diwilayah Kuningan terutama kini yang telah menyasar anak-anak usia sekolah.

“Dalam pembuatan perda narkoba, diharapkan adanya dukungan semua elemen terutama Bupati dan DPRD Kuningan agar Perda ini segera diwujudkan,” harapnya.

Ditempat yang sama, Kepala BNNK Kuningan Guruh Irawan Zulkarnaen mengatakan, Kuningan kini diresahkan dengan penyalahguna obat-obatan daftar G. Beberapa hari terakhir BNN menerima banyak laporan sakau siswa-siswa sekolah akibat penyalahgunaan obat-obatan seperti ini.

“Pertolongan pertama penyelamatan bagi korban sakau obat-obatan adalah dibawa ke puskesmas atau rumah sakit terdekat. Sedangkan untuk tindak lanjut rehabilitasi bisa menghubungi BNN dan IPWL untuk dilakukan tindakan assesment yang tepat,” paparnya.(NonaRizky)

Add comment


Security code
Refresh


Fishing