Hukum
Kejaksaan Soroti Korupsi DBH Migas
- Details
- Published on Tuesday, 02 August 2016 21:40
- Written by lukman hakim
- Hits: 25954
Kuningan Terkini - Usai pemeriksaan 3 legislator DPRD Kuningan, Senin (2/8/2016) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan memberikan keterangan khusus kepada pers. Korps Adhyaksa tersebut memmbenarkan jika pemeriksaan berkaitan erat dengan dugaan kuat korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Migas, pada ABPD tahun 2013 hingga 2014.
“Mereka dipanggil hanya dimintai keterangan, apakah disini terjadi peristiwa pidana hukum atau tidak. Terkait dugaan penyelahgunaan dana perimbangan migas tahun 2013-2014 . Saya lupa nominalnya, ada di PMK,” terang Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kuningan, Novan Benardi, diamini Kasi Intel Wawan Kustiawan dan beberapa pejabat kejari lain
Diakui Novan, kasus ini mencuat ke kejari karena adanya laporan dari masyarakat, yang mengarah pada adanya dugaan penyalahgunaan dana tersebut. Sehingga kejari melakukan sikap penyelidikan. “Pemeriksaan awal hanya dalam mengumpulkan bahan keterangan dan data, karena pemeriksaan ini masih berlanjut,” ujar Novan
Penyelidikan kasus ini, masih diakui Novan, sudah dilakukan kejari selama 2 bulanan. Selama itu, kejari juga telah memanggil belasan pejabat untuk dimintai keterangan perihal tersebut. “Sebelumnya, belasan pejabat eksekutif juga telah kami periksa. Sekarang kita mengarah ke Banggar (Badan Anggaran) DPRD Kuningan,” katanya, seraya berjanji akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus dugaan penyalahguanan dana perimbangan migas ini.
Ditanya jika kejaksaan menemukan kesalahan administratif, apakah akan masuk pada ranah pidana hukum atau tidak, Kasi Intel Kejari Kuningan, Wawan Kustiawan menjelaskan, jika tindak pidana tidak bisa dikaitkan dengan kesalahan administrasi. Pastinya, lanjut Wawan, kasus tersebut juga telah menyeret kalangan eksekutif. Mereka bahkan sudah dipanggil terlebih dahulu untuk pemeriksan serupa.
“Beberapa bagian eksekutif telah disisir, dan hari ini dari legestatif,” aku Wawan
Bagi kejaksaan, tidak ada deadline dalam sebuah pengungkapan kasus. Sebab didalam penyelidikan ada aturan main sendiri. “Jika dikasih waktu satu bulan belum selesai, maka akan diperpanjang,” tandasnya. (l.hakim)




