Hukum
Bank Danamon Dinilai Langgar UU Ketenagakerjaan
- Details
- Published on Wednesday, 03 August 2016 18:35
- Written by Lukman Hakim
- Hits: 38596
Kuningan Terkini - Karyawan Bank Danamon, Dedi yang menjabat sebagai manager funding wilayah Cirebon, Kuningan, Majalengka, Tegal Dan Purwokerto, didampingi Ketua umum DPP Serikat Pekerja Danamon, mengeluh atas tudingan mangkir dari pekerjaan oleh pihak managemen Bank Danamon wilayah Bandung. Menurutnya, hal tersebut merupakakan tuduhan sepihak sehingga dinilai telah melanggar UU ketenagakerjaan dan UU serikat pekerja.
Menurut ketua umum DPP serikat pekerja Danamon, Abdoel Moedjid, Selasa (02/08/2016), Dedi merupakan korban keangkuhan dari pihak manajemen bank danamon yang di pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dengan dalih mangkir kerja. Keputusan sepihak dari managemen bank Danamon itu, dinilai telah melanggar UU ketenagakerjaan dan UU serikat pekerja.
“Dedi ini korban PHK dengan kedok pensiun dini. Untuk itu, Kami menuntut manajemen Bank Danamon tidak melanjutkan PHK masal. Dimana Bank Danamon akan memPHK sebanyak 5000 pekerjanya di seluruh indonesia. Ini dampak negatif bagi serikat kerja,” kata Abdoel yang juga merupakan pejabat di Bank Danamon ini.
Sementara, Dedi yang sudah bekerja selama 20 tahun di Bank Danamon menjelaskan, saat ini ia sudah dinonjobkan sejak bulan Mei 2015 oleh pihak manajemen Bank Danamon. Ia berharap bisa menemukan keadilan dari bank Danamon, karena ia dianggap telah mengundurkan diri.
“Saya ditawarkan pensiun dini. Tetapi saya minta syarat tambahan pesangon dan menemui managemen tidak ada keputusan. Kemudian muncul surat peringatan 1 dan 2 namun saya tolak, karena tidak ada keputusan yang jelas,” katanya.
Saat ini lanjut Dedi, Ia dan Serikat Kerja Danamon serta dihadiri oleh pihak managemen Bank Danamon, telah melakukan pertemuan dengan pihak ketiga dalam hal ini Dinsosnaker Kuningan.
“Karena saya masih status karyawan saya masih ngantor di unit Danamon Kuningan. Tadi sudah ada pertemuan dengan Dinsos, kami menunggu hasil rekomendasi dari Dinsos. Saya minta hak saya bisa dikembalikan dan proses ini bisa diselesaikan dengan baik,” harpanya. (l.hakim)




