Hukum
15 Pengusaha Illegal Disidang Tipiring
- Details
- Published on Friday, 26 August 2016 12:27
- Written by Agung Djonlianto
- Hits: 25866
Kuningan Terkini – Sebanyak 15 usaha warnet dan TV kabel yang diduga tidak memiliki izin usaha, dirazia aparat Satpol PP, Kamis (25/8/2016). Para pengusahanya digiring guna menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring), di Kantor satpol PP. Sidang menghadirkan langsung aparat Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Kuningan.
“15 pengusaha warnet dan TV kabel ini kita sisir dari beberapa titik wilayah Kuningan,” aku Kasatpol PP Deni Hamdani kepada Kuningan Terkini
Para pengusaha harus menjalani sidang tipiring karena usahanya tidak memiliki perijinan usaha. Sehingga melanggar Perda No 9 tahun 2005. Sidang pertama tipiring sendiri, digelarnya di kantor satpol PP. Sesuai arahan ketua pengadilan, juga undang undang, sidang akan berlanjut untuk tipiring berikutnya.
“Sidang tipiring penting kami lakukan agar tumbuh kesadaran masyarakat terkait kewajibannya membuat izin usaha,” katanya.
Seorang terdakwa Pengusaha TV Kabel, Keno asal Ciawigebang, mengaku telah menjalani usahanya sejak 6 bulan lalu. Perizinan usaha pun sebenarnya dalam proses pembuatan. Tapi karena keburu kena razia, seusai sidang tipiring Ia mengaku divonis harus bayar denda Rp300 ribu.
“Ya sebenarnya surat-surat perijinan sedang di proses. Tapi pengadilan ngasih vonis denda Rp300 ribu,” sebutnya.( l.hakim)




