• Home
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Politik
  • Sosial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Profil
  • Aneka
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Wisata

Wed28102026

Last updateWIB3_MonPMWIBE_October+0700ROctPMWIB_0PMthWIB1793024586+07:00MonPMWIBE

Hukum

Bejad…! Ayah Cabuli Anak Tirinya

Pelaku pancabulan saat dimintai keterangannya di Mapolres Kuningan.

Kuningan Terkini - Pelecehan seksual kembali terjadi, kali ini dilakukan warga Desa kaduagung Kecamatan Sindangagung, berinitial AT (50). Sebut saja namanya Mawar, bocah yang masih dibawah umur ini diduga telah dicabuli ayah tirinya, AT sebanyak delapan kali.

Menurut pengakuan pelaku saat diperiksa oleh Unit PPA Polres Kuningan, ia melakukan hubungan badan kepada anak tirinya ini karena kesal tidak dihargai oleh istrinya. Kemarahannya ini dilampiaskan kepada anak tirinya yang masih berusia 13 tahun. Ia merayu anak tirinya untuk melakukan hubungan badan dengan diming-imingi uang. “Waktu pertama kali melakukan hubungan badan saya kasih uang 50 ribu,” ucapnya.

Sementara itu, Kanit PPA Polres Kuningan Aiptu Dahroji menjelaskan, kasus ini terungkap ketika korban pencabulan ini menceritakan kepada kakaknya yang sedang berada di Bekasi. Ketika pulang ke Kuningan, kakak korban langsung melaporkan perbuatan bapak tirinya ke kepolisian. “Pelaku berhasil ditangkap di daerah Luragung,” terangnya.

Pelaku kata Dahroji, melakukan hubungan tersebut sejak 25 Desember 2015 dan terakhir kali melakukan pada hari Kamis (25/08/2016), sekira pukul 02.30 WIB) di rumah pelaku. Pelaku mengaku melakukan tujuh kali di rumah pelaku dan satu kali di kos-kostan anak pelaku di Cigintung.

“Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat pasal berlapis, sebagai mana dalam rumusan 76D jo psal 76E jo pasal 81 jo pasal 82 UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungananak dan KDRT dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” paparnya. (l.hakim)

Add comment


Security code
Refresh


Fishing