Hukum
Dedi Adukan Bank Danamon ke DPRD
- Details
- Published on Wednesday, 14 September 2016 21:10
- Written by Lukman Hakim
- Hits: 50985
Kuningan Terkini - Terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) yang diduga dilakukan sepihak oleh bank Danamon kepada karyawannya, Dedi Setiawan terus berlanjut. Karena merasa dirugikan, Dedi bersama dengan DPP Serikat Pekerjaia, bakal mengadu ke PDRD Kuningan dan Pemerintah Daerah.
Sebelumnya, pria asal Kuningan yang telah bekerja selama 20 tahun dan memiliki prestasi kerja di bank Danamon telah melakukan protes dan melayangkan aduan ke Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kuningan.
“Saya sudah melayangkan surat juga kepada Bupati dan juga DPRD Kuningan di Komisi I dan Komisi IV. Mereka cukup merespon,” katanya.
Sementara, Ketua Umum DPP Serikat Pekerja Danamon, Abdoel Moedji saat dihubungi melalui telepon seluler, Rabu (14/09/2016) menuturkan, penanganan terkait ketenagakerjaan, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan kementrian, yang nantinya akan mendapatkan penyusunana tata tertib tentang ketenagakerjaan.
“Soal ketenaga kerjaan itu nantinya akan diatur dalam tatib, sehingga penanganan ketenagakerjaan akan lebih baik, itu hasil rapat dengan kementrian. Dalam tatib tersebut kata Abdoel, pihak serikat pekerja dan management harus patuh pada perjanjian yang telah disepakati," terangnya.
Sementara untuk kasus yang dialami karyawan bank Danamon, Dedi Setiawan, Ia menila pihak management bank Danamon tidak menggunakan norma yang ada. “Untuk kasus Dedi, saya dorong agar melaporkan ke Polda Jabar. Artinya dilakukan secara paralel dalam memprjuangkan ketenagakerjaan secara hukum. Secara paralel kasus ini tidak boleh berhenti, harus terus belanjut," terangnya.
Jika nanti ada pertemuan dengan DPRD Kuningan sambung Abdoel, Ia siap untuk terjun langsung menangani kasus yang dialami Dedi tersebut. “Oh siap, saya pasti turun langsung,” pungkas Abdoel Moedji. (l.hakim)




