• Home
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Politik
  • Sosial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Profil
  • Aneka
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Wisata

Wed28102026

Last updateWIB3_MonPMWIBE_October+0700ROctPMWIB_0PMthWIB1793024586+07:00MonPMWIBE

Hukum

Pengedar Obat Tanpa Izin Dibekuk

Surat penangkapan penyalahgunaan obat keras jenis tramadol.

Kuningan Terkini - Lagi, jajaran Polres Kuningan berhasil membekuk seorang pelaku pengedar obat-obatan keras jenis Tramadol tanpa izin edar. Pelaku berinisial AR (22), warga dusun manis rt 15/07 desa Kertaungaran, Kecamatan Sindang Agung berhasil diamankan petugas di gang warior kelurahan Kuningan, Kecamatan Kuningan.

Kasat Narkoba AKP Ujang melalui Kanit 1 Narkoba Aiptu Markus menuturkan, pelaku diduga telah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa memiliki ejin edar. Barang bukti berupa obat jenis Tramadol dan satu buah sepeda motor jenis vario serta uang Rp, 50.000 hasil penjualan obat telah diamankan.

“AR kami amankan hari Rabu kemarin (5/10/2016) sekira pukul 21.50 di gang warior, Kelurahan Kuningan,” katanya, Selasa (11/10/2016).

Pelaku kata Ujang, dikenai pasal terkait mengedarkan sediaan farmasi, rumusan pasal 197 jo, pasal 196 Undang-undang nomor 36 tentang kesehatan. “Ancaman kurungan penjara paling lama 7 ( tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak sebesar 140 juta rupiah," pungkasnya. (Rey)

Comments   

 
0 #1 obat hammer 2017-07-21 01:07
obviously like your web site but you need to check the
spelling on quite a few of your posts. Many of them are
rife with spelling issues and I to find it
very bothersome to tell the reality on the other hand I'll certainly
come back again.
Quote
 

Add comment


Security code
Refresh


Fishing