• Home
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Politik
  • Sosial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Profil
  • Aneka
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Wisata

Wed28102026

Last updateWIB3_MonPMWIBE_October+0700ROctPMWIB_0PMthWIB1793024586+07:00MonPMWIBE

Hukum

Retribusi Desa, Pungli ?

Salah seorang pedagang saat menunjukan surat retribusi dari Desa

Kuningan Terkini – Para pedagang pertokoan Desa Kadurama, Kecamatan Ciawigebang, memprotes kebijakan desa yang meminta pungutan retribusi harian toko sebesar Rp1.000 perharinya. Pasalnya kebijakan tersebut dirasa timpang, karena pertokoan yang berada didepan MAN Ciawigebang bukan milik desa tetapi pihak swasta, ditambah surat edaran dibuat tanpa sepengetahuan dan permusyawarahan terlebih dahulu.

Tidak dijelaskannya surat edaran retribusi dari desa membuat pedagang dan pihak pengelola bertanya-tanya kemana uang tersebut masuk. Apalagi desa tidak menjelaskan dengan rinci kandungan perdes, juga secara sepihak membuat aturan tanpa musyawarah, karena pertokoan tersebut diketahui milik swasta yang sah setelah melalui beragam perijinan.

Salah seorang pedagang Wadi, kepada Kuningan Terkini, Rabu (11/1/2017) mengatakan, Ia merasa kaget dan keberatan dengan adanya surat edaran kebijakan retribusi desa. Karena pertokoan itu bukan milik tanah desa akan tetapi milik pihak swasta. Ditambah tidak dijelaskan rinci kandungan perdes Desa Kadurama Nomer 02 Tahun 2014 tentang Pungutan Desa tepatnya Pasal 8 sebagai pemasukan desa yang sah.

“Sangat keberatan, karena kita kontrak dengan pihak swasta bukan dengan desa. Apalagi suratnya tidak jelas dan timpang, selain tidak ada musyawarah, juga tanpa ada pemberitahuan dahulu kepada pedagang, terkait retribusi tersebut,” cetusnya.

Hal ini lanjut Wadi, sudah ditanyakan kepada pemilik pertokoan tentang pungutan Rp. 1.000 per hari tersebut, dan pihak pengelola kaget, karena tidak ada dalam perjanjian awalnya dengan desa. Apalagi disebutkan dalam surat menyangkut perdes tahun 2014, sedangkan musyawarah guna pembangunan pada tahun 2016.

"Aneh pada saat musyawarah awal pembangunan pertokoan mengapa tidak dikonfirmasi perdes tersebut oleh pihak desa, padahal perdes sudah ada. Lagian bukannya perdes tersebut untuk pertokoan yang dikelola desa bukan swasta, " pungkasnya. (Gilang)

Comments   

 
0 #1 warungasik.info 2018-03-20 11:24
I've been exploring for a little bit for any high-quality articles or blog posts on this sort of house
. Exploring in Yahoo I at last stumbled upon this web site.

Reading this info So i am satisfied to exhibit that I've a very just
right uncanny feeling I came upon exactly what I needed.

I such a lot indisputably will make certain to do not overlook this site and provides it a glance on a
constant basis.

Visit my web page ... warungasik.info : http://warungasik.info/
Quote
 

Add comment


Security code
Refresh


Fishing