Hukum
Pengedar Tramadol Dibekuk Polisi
- Details
- Published on Wednesday, 08 February 2017 22:59
- Written by Lukman Hakim
- Hits: 32243
Kuningan Terkini – Satnarkoba Polres Kuningan berhasil membekuk pelaku pengedaran obat terlarang yang diduga jenis Trihex dan Tramadol. Pelaku berinisial YAS (34), warga Desa Pasawahan, Kecamatan Kuningan, dibekuk dirumahnya, Sabtu (04/02/2017). Barang bukti berupa 22 bungkus obat yang diduga trihex dan tramadol tablet berhasil diamankan di Mapolres Kuningan.
Kapolres Kuningan, AKBP M Syahduddi yang didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Dedih Praja, Rabu (08/02/2017) menuturkan, pelaku ditangkap berdasarkan adanya laporan dari masyarkat tentang adanya seseorang yang sering mengedarkan sediaan farmasi dengan tidakmemiliki izin edar berupa obat yang diduga jenis tramasol dan trihex.
“Pelaku ditangkap dirumahnya dan ketika dilakuakan penggeledahan badan pelaku, ditemukan barang bukti berupa 22 bungkus obat yang diduga trihex dan tramadol tablet yang setiapn bungkusnya berisi lima butir yang dibungkus plastic klip bening dengan jumlah keseluruhan 110 butir dan 58 butir jenis trihex tablet,” katanya.
Selain obat tersebut, saat penggeledahan polisi juga menemukan sejumlah uang Rp375000 didalam kantong keresek yang disimpan dalam saku sbeelah kanan cenala jeans yang dikenakan pelaku, hasil penjualan obat.
“Pelaku mendpatkan barang tersebut didapatkan dengan cara membeli dari seseorang yang mengaku bernama D warga Cirebon kota. Atas perbuatannya pelaku dikenai pasal 197 jo pasal 196 UU no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” terang M Syahduddi.(l.hakim)




