Hukum
Hanura Kubu Daryatmo Menang di PTUN
- Details
- Published on Wednesday, 28 March 2018 22:58
- Written by Handy Ramadhan
- Hits: 28824
Kuningan Terkini - Pengadilan Tata Usaha Negara mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Hanura kubu Daryatmo. PTUN memerintahkan Menteri Hukum dan HAM menunda pelaksanaan SK Kepengurusan Hanura kubu Oesman Sapta Odang. Demikian disampaikan Ketua DPD Partai Hanura Jawa Barat hasil Munaslub, Wisnu Purnomo usai kampanye paslon nomor urut 1, Toto–Yossa, di Desa Singkup, Kecamatan Pasawahan, Rabu (28/03/2018).
"Berdasarkan Putusan PTUN tersebu,t maka SK Kemenkuham yang saat ini dimiliki oleh Oso dinyatakan tidak berlaku lagi dan harus kembali kepada SK Hanura yang lama," kata Wisnu menjelaskan.
Selain itu sambung Wisnu, dengan dikabulkannya gugatan tersebut oleh PTUN, secara otomatis Partai Hanura kubu Oesman Sapta Odang (OSO) tidak memiliki legal standing, termasuk Ketua DPD Partai Hanura Jawa Barat kubu OSO, Aceng Fikri.
“Mereka tidak meiliki legal standing melakukan kegiatan organisasi, termasuk penetapan," tegasnya./Han




