Hukum
Dugaan Ilegal Loging, Ujang Divonis 1 Tahun
- Details
- Published on Wednesday, 27 February 2019 15:23
- Written by El;ga
- Hits: 23377
Kuningan Terkini- Masyarakat Desa Cipedes bersama mahasiswa dari GMNI dan PMII kembali turun ke jalan menunggu putusan kepada Ujang seorang petani hutan karena dugaan ilegal loging, di depan kantor PN Kuningan, Rabu (27/02/2019). Dalam putusannya, terdakwa Ujang terbukti bersalah dan divonis 1 tahun dan denda Rp. 500 juta subsider 1 (satu) bulan kurungan.
Menurut hakim ketua, Maju Purba, SH, Ujang terbukti bersalah sesuai dakwaan alternative kedua dan menghukum terdakwa selama 1 tahun dan denda Rp. 500 juta subsider 1 (satu) bulan kurungan. “Barang bukti kayu dirampas untuk Negara dan alat-alat yang digunakan dirampas untuk dimusnahkan,” tegasnya.
Sementara, salah satu perwakilan warga Desa Cipedes, Rosan mengaku kecewa dengan putusan tersebut. Padahal, Ia dengan pak Ujang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) dan berhubungan baik dengan Perhutani
“Selama 18 tahun kami bekerjasama dengan Perhutani dalam wadah LMDH selalu kompak, mulai dari saat penanaman dan pemeliharaan termasuk saat terjadi kebakaran hutan pun kami turun tangan ikut memadamkan,” terangnya.(Elga)




