Wed13052026

Last updateWIB3_TuePMWIBE_May+0700RMayPMWIB_0PMthWIB1778602133+07:00TuePMWIBE

Parlementaria

Soal Pasar Modern, Dewan Angkat Bicara

Anggota DPRD Kabupaten Kuningan, H Karyani

Kuningan Terkini - Anggota DPRD Kabupaten Kuningan, H Karyani asal Fraksi Restorasi PDI Perjuangan angkat bicara soal toko modern yang dinilai kian merisaukan masyarakat, khususnya bagi pelaku ekonomi di pasar tradisional. Hal tersebut diungkapkan pasca audensi yang dilakukan LSM Komparasi di gedung dewan terkait toko modern, karena keberadaan toko modern yang kian menjamur.

“Berdasarkan data statistic hasil penelitian, pertumbuhan toko modern di Kuningan ini antara 31-32 persen dalam beberapa tahun ini. Sedangkan pasar tradisional menyusul hingga minus 8 persen,” ucap wakil rakyat dari anggota Komisi II DPRD, H Karyani kepada KaTer di gedung dewan setempat, Minggu (30/8/2015).

Menurutnya, dengan kemudahan yang diberikan kepada pengusaha toko modern, pemerintah secara tidak langsung membunuh para pedagang di pasar tersebut, dan juga para pelaku UKM karena masih menerbitkan ijin yang tidak memenuhi ketentuan zonasi, radius dan jam operasional.

“Aturannya kan jelas, untuk radius harus 1 km sampai 1,5 km antara toko modern dan pasar tradisional itu. Kenyataannya, ada yang berhadap-hadapan dengan pasar tradisional. Pemda tak bisa membiarkan begitu saja,” ujarnya.

Dikatakan, antara pengusaha toko modern dan pedagang tradisional, jangan dihadapkan oleh pemda. Para pedagang pasar tradisional tidak bisa diadu dengan kekuatan kapitalis yang sangat perkasa.

“Regulasi yang mengatur hal itu sudah jelas termaktup dalam Perda 11/2011. Terlebih ada juga Perbup 2013. Jadi, mohon ditertibkan kalau ingin melindungi pedagang kecil biar mereka bisa bernafas panjang,” tandasnya.

Persoalan sikap Presiden Jokowi yang mencanangkan 5000 pasar modern, dirinya menilai bisa sia-sia dan percuma. Sebab, meskipun bangunan pasar tradisional dipercantik dan diperbaiki, namun para penghuninya tetap akan mengeluh dengan sepinya para konsumen.

“Yang ada, bangunan pasar tradisional hanya terisi oleh eks pedagang yang meratap kesusahan. Jadi, jangan sampai diterbitkan lagi izin toko modern. Yang sudah ada pun, dikaji kembali zonasi dan radiusnya, untuk kemudian dicabut izinya pada saat registrasi atau tidak diperpanjang. Saya yakin perusahaan itu melakukan heregistrasi setahun sekali,” bebernya.(AND)

Add comment


Security code
Refresh


Fishing