• Home
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Politik
  • Sosial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Profil
  • Aneka
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Wisata

Sat31102026

Last updateWIB3_FriPMWIBE_October+0700ROctPMWIB_0PMthWIB1793349150+07:00FriPMWIBE

Pemerintahan

Sekda Dian : Program P4GN Penting Dalam Pandemi Covid-19

Rakortas P4GN.

Kuningan Terkini - Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika Tahun 2020-2024, sesuai Instruksi Presiden RI nomor 2 Tahun 2020, ditindaklanjuti Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) dalam jajaran Pemkab Kuningan dipimpin Sekda Kuningan Dr H Dian R Yanuar di Ruang Rapat Linggarjati Pendopo Kuningan, Rabu (23/09-2020).

Rakortas membahas tentang sinkronisasi antara Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 dan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika.

Sekda Dian menyayangkan jawaban peserta rapat yang sebagian besar belum perhatian terhadap program P4GN di SKPD-nya masing-masing. Terkait hal ini Dian menginstruksikan bahwa, tahun 2021agar setiap SKPD mengalokasikan anggaran khusus untuk program P4GN. Dian juga menekankan pentingnya program P4GN dimasa pandemi covid seperti sekarang ini. Narkoba yang notabene merupakan barang haram, namun dimasa pandemi malah justru merajalela.

“Hal ini sebagai demand-supply dan keadaan. Penyalahguna narkoba punya waktu lebih mengonsumsi narkoba, sedangkan pengedarnya membutuhkan uang karena sedang masa susah kerja,” ungkapnya.

Hal senada disampaikan Kepala BNNK Kuningan Edi Heryadi, M.Si, mengenai Inpres yang harus dijalankan oleh semua stake holder pemerintah daerah, baik Walikota di tingkat kota dan Bupati di tingkat Kabupaten. “Pada tingkatan tersebut nantinya Walikota/Bupati akan membuat kebijakan di daerahnya masing-masing,” paparnya.(H WAWAN JR)

Add comment


Security code
Refresh


Fishing