• Home
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Politik
  • Sosial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Profil
  • Aneka
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Wisata

Fri30102026

Last updateWIB3_FriPMWIBE_October+0700ROctPMWIB_0PMthWIB1793349150+07:00FriPMWIBE

Pemerintahan

DPM PTSP Kuningan Siap Terapkan OSS RBA

Rapat Evaluasi Perizinan dan Persiapan Penerapan OSS RBA

Kuningan Terkini - Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Kuningan menggelar Rapat Evaluasi Perizinan dan Persiapan Penerapan OSS RBA, Rabu (19/5/2021). Rapat ini dilaksanakan sekaligus untuk melaksanakan tradisi bermusafahah dengan para aparatur pemerintah lingkup Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kuningan, sebagai rangkaian akhir perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah.

“Perubahan proses perizinan berusaha ini tentunya perlu kita sikapi dengan melakukan perubahan pola kerja, pola pikir dan penyesuaian tata kerja penyelenggaraan layanan perizinan berusaha serta memerlukan pengaturan proses bisnis perizinan berusaha di dalam sistem perizinan berusaha secara elektronik, salah satunya adalah dengan mengindentifikasi dan menganalisis yang kita miliki,” papar Bupati Kuningan, H. Acep Purnama, SH, MH menjelaskan.

Sehingga kata Acep, hasil analisis setiap SKPD teknis akan menghasilkan yakni, Perda masih sesuai secara keseluruhan, Perda sebagian ada yang sesuai dan sebagian sudah tidak sesuai dengan uu cipta kerja, dan Perda keseluruhan harus diganti karena tidak sesuai dengan UU Cipta Kerja.

“Perubahan pola kerja dan penyesuaian perda serta perkada ini harus segera kita lakukan agar pada saat penerapan PP Nomor 5 tahun 2021 dilaksanakan pada bulan juni nanti proses perizinan berusaha dapat dilaksanakan dengan mudah dan cepat melalui sistem OSS-RBA,” ungkapnya.

Berdasarkan surat dari badan koordinasi penanaman modal kata Acep, sebelum pelaksanaan perizinan melalui OSS-RBA setiap permohonan izin yang sudah masuk ke DPMPTSP dan masih dalam proses agar dapat diselesaikan sebelum tanggal 25 mei 2021. Untuk itu, Ia minta agar DPMPTSP segera menindaklanjuti surat dari BKPM tersebut dengan menginformasikan perihal pembatasan waktu proses perizinan yang sudanh berlangsung kepada para pemohon.

“Sehingga pemohon dapat segera melengkapi semua dokumen yang dibutuhkan untuk mepercepat proses perizinannya dan dapat segera diselesaikan sebelum tanggal 25 mei 2021,” pungkasnya.(gg)

Add comment


Security code
Refresh


Fishing