• Home
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Politik
  • Sosial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Profil
  • Aneka
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Wisata

Thu29102026

Last updateWIB3_ThuAMWIBE_October+0700ROctAMWIB_0AMthWIB1793240105+07:00ThuAMWIBE

Pemerintahan

Bangun Kandang Ayam Tidak Berijin, IKPPMI Minta Dibongkar

Pembangunan kandang ayam di Desa Ciawigebang

Kuningann Terkini - Pembangunan kandang ayam di Desa Ciawigebang yang jarak nya sekitar 80 Meter dari Ponpes Modern Al-Ikhlash dan Perumahan warga, diprotes sejumlah kalangan termasuk didalamnya Ikatan Keluarga Pondok Pesantren Modern Al-Ikhlash (IKPPMI). IKPPMI Minta, bangunan kadang ayam tersebut dibongkar karena tidak berijin.

Berdasarkan surat yang dikeluarkan Dinas penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kuningan pertanggal 19 Oktober 2021, pembangunan kandang ayam di Desa Ciawigebang surat belum memiliki ijin.

Melihat kondisi ini, langkah persusasif terus dilakukan para alumni pondok pesantren tersebut. Salah satunya menemui Bupati Kuningan, H. Acep Purnama, SH, MH pada malam hari santri 21 Oktober 2021 lalu. Menurut Bupati Kuningan, didampingi Dinas terkait seperti DPMPTSP, Dinas Peternakan dan Perikanan serta POL PP mengatakan, jika pembangunan kandang ayam tersebut belum ada ijinnya, pembangunan tersebut jangan dilanjutkan. “Harus segera dihentikan,” tegasnya.

Tanggapan Bupati tersebut, disambut dengan sigap Satuan Polisi Pamong Praja (satpol PP) Kuningan dengan memberikan surat teguran serta pemasangan himbauan agar pembangunan tersebut tidak dilanjutkan. Namun, patut disayangkan, hingga hari ini terlihat aktifitas pekerja masih terlihat.

Ketua IKPPMI, Anton sangat menyayangkan pembangunan kandang ayam yang belum berijin masih dilaksanakan. Pihaknya berharap Pemerintah Daerah bisa bertindak tegas dengan menghentikan pembangunan kandang ayam tersebut.

“Kami yakin, Pak Bupati orang yang sangat faham terkait hukum dan beliau bisa bertindak tegas, apalagi bangunan tersebut belum berijin,” katanya, Selasa (16/11/2021).

Hal senada juga disampaikan alumni Al-Ikhlash tahun 1999, Yunus. Menurutnya, ketika aturan tertulis saja tidak diikuti, bagaimana dengan norma yang tidak tertulis. Surat penolakan warga dan pondok pesantren jelas ada, kemudian DPMPTSP belum mengeluarkan ijin, namun pembangunan masih berlanjut.

“Jika ada oknum yang menjamin keamanan dari pembangunan itu, Saya yakin Hukum Negara kita lebih kuat dari Oknum,” pungkasnya.(j’ly)

Add comment


Security code
Refresh


Fishing