Fri05062026

Last updateWIB3_FriAMWIBE_June+0700RJunAMWIB_0AMthWIB1780631276+07:00FriAMWIBE

Politik

Ridhokan Luncurkan Visi Misi Kuningan JEMBAR

Paslon Ridho-KamdanKuningan Terkini - Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati/Wakil Bupati Kuningan Periode 2024 - 2029, HM. Ridho Suganda dan H. Kamdan (Ridhokan) luncurkan Visi Misi Kuningan JEMBAR yang memiliki greget untuk memajukan Kuningan. Dalam bahasa Sunda, JEMBAR dapat diartikam berlimpah atau singkatan dari Jadi EMas Jawa BARat.

Read more...

KPU Kuningan Terima Pendaftaran Anggota KPPS

Aof Ahmad Musyafa, SHKuningan Terkini - Dalam rangka pembentukan KPPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Kuningan Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuningan mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota KPPS Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Kuningan.

 Persyaratan Anggota KPPS :

 a.       Warga Negara Indonesia;

 b.      Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi  55 (lima puluh lima) tahun;

 c.       Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

 d.      Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

 e.Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

 f.        berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;

 g.       mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

 h.      berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Kelengkapan Dokumen Persyaratan :

 a.       Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS;

 b.      Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;

 c.       Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;

 d.      Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan :

1.      setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

 2.      mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

        3.      tidak menjadi anggota Partai Politik;

       4.      tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);

       5.      sehat secara rohani;

       6.      bebas dari penyalahgunaan narkotika;

      7.    tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

      8.      tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten Kuningan atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; ]

      9.      tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;

      10.  tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;

       11.  mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung;

        12. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.

 e.       Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik;

 f.        Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik, yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah, dan kolesterol;

 g.       Daftar Riwayat Hidup;

 h.      Pas Foto Berwarna 4x6, 1 (satu) lembar.

 *) dilampirkan apabila pendaftar yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik.

Surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada PPS pada masing-masing Kelurahan/Desa sejak tanggal 17 September 2024 sampai dengan tanggal 28 September 2024.

Helpdesk Pembentukan KPPS KPU Kabupaten Kuningan

Alamat : Jln. Jenderal Sudirman No. 80 Kuningan

Kontak : 0232 871124

email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

 

 

Pilkada Kuningan 2024, 3 Bapaslon Belum Penuhi Syarat

Kadiv Partisipasi Masyarakat dan SDM, KPU Kuningan, Aof Ahmad Musyafa (Tengah).Kuningan Terkini - Berdasarkan hasil verifikasi administrasi berkas persyaratan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) kepala daerah kabupaten Kuningan, tiga Bapaslon yang telah mendaftar ke KPU Kuningan, belum memenuhi syarat administrasi. Demikian disampaikan Kadiv Partisipasi Masyarakat dan SDM, KPU Kuningan, Aof Ahmad Musyafa, di aula kantor setempat, Kamis (05/09/2024).

Read more...

Hamida Total Dukung Paslon Ridho-Kamdan

HM Ridho Suganda berfoto bersama Koordinaror HAmida Kuningan.Kuningan Terkini - Dukungan dari berbagai elemen masyarakat, ormas maupun tokoh masyarakat terhadap Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kuningan, M. Ridho Suganda dan H. Kamdan semakin menguat. Salah satunya dari Himpunan Alumni Miftahul Huda (Hamida) Koordinator Kuningan ditandai dengan SK dari Hamida Pusat.

Read more...

Diusung 6 Parpol, Ridhokan Daftar ke-KPU

Prosesi pendaftaran paslon Ridho-Kamdan di KPU Kuningan.Kuningan Terkini - Didukung 6 parpol, PDIP, PPP, Demokrat, Gelora Indonesia, Perindo, dan PKN, Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kuningan, HM Ridho Suganda dan H Kamdan (Ridhokan) mendaftarkan diri ke KPU Kuningan, (Kamis (29/08/2024).

Read more...

Pilkada Kuningan 2024, Yoan Lovers Dukung Ridho Suganda

Senam bersama Yoan Lovers.Kuningan Terkini - Sejumlah warga Kecamatan Cigandamekar mengikuti senam bersama Hj. Yoana Ridho Suganda. Sebagai istri calon Bupati M. RIdho Suganda yang berpasangan dengan H. Kamdan, sangat mendukung sang suami dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kuningan yang bakal digelar tanggal 27 November 2024 mendatang.

Read more...

Ribuan Massa Hadiri Deklarasi Ridhokan

Deklarasi Paslon Ridhokan.Kuningan Terkini - Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kuningan, HM Ridho Suganda dan H Kamdan (Ridhokan), secara resmi menggelar deklarasi di RM Mayang, (29/08/2024). Ribuan massa pendukung dari berbagai lapisan masyarakat hadir dalam deklarasi Paslon yang diusung 6 parpol, yakni PDIP, PPP, Demokrat, Gelora Indonesia, Perindo, dan PKN.

Read more...

KPU Kuningan Terima Perbaikan Dokumen Bapaslun

Kadiv Teknis Penyelenggaran KPU Kuningan, YulianawatiKuningan Terkini - Seluruh Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Kuningan, sudah menyerahkan dokumen perbaikan administrasi persyaratan pencalonan dan persyaratan calon melalui akun Sistem Informasi Pencalonan kepala daerah. Demikian disampaikan Kadiv Teknis Penyelenggaran KPU Kuningan, Yulianawati, Minggu (08/09/2024).

Read more...

Mang Ewo: Bupati Terpilih Harus Tuntaskan Gagal Bayar

SujarwoKuningan Terkini - Setelah muncul kepatstian tiga Paslon yang akan bertarung memperebutkan 'tahta' tertinggi lembaga Eksekutif Kabupaten Kuningan, masyarakat sudah bisa menilai Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kuningan yang akan dipilih pada 27 November'24 nanti. Demikian disampaikan Pemerhati Kebijakan Kuningan, Sujarwo, Kamis (29/08/2024).

Read more...


Fishing