Fri05062026

Last updateWIB3_FriAMWIBE_June+0700RJunAMWIB_0AMthWIB1780631276+07:00FriAMWIBE

Politik

13 February 2014, Batas Penertiban APK Caleg

Foto ilustrasi

KPU Kuningan - Jika berkaca pada Pemilukada yang lalu, terdapat perbedaan pada SK Bupati Kuningan nomor 270 tahun 2014 tentang Penetapan Lokasi Kampanye Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014. Perbedaan itu muncul pada zona larangan pemasangan alat peraga kampanye (APK). Hal tersebut terungkap dalam rapat koordinasi KPU Kuningan dengan Parpol, Senin (10/1/2014), di Aula KPU setempat.

Rakor dalam rangka sosialisasi SK Bupati 270/2014 dipimpin langsung oleh Komisioner KPU Kuningan Divisi Hukum dan Pengawasan, Drs Sulaeman dan Divisi Sosialisasi Asep Z. Fauzi. Selain Komisioner dan perwakilan 12 Parpol peserta Pemilu, hadir juga dalam kesempatan itu Asda 1 Setda Kuningan, Kasdim 0615 Kuningan, Kasat Intel Polres Kuningan, Panwaslu Kabupaten Kuningan dan Satpol PP Kabupaten Kuningan.

Sulaeman menjelaskan, perbedaan SK 272/2013 dengan SK 270/2014 terletak pada poin 2 berkenaan dengan pemasangan APK. Sebelumnya, pada SK 272/2013 disebutkan bahwa zona larangan hanya meliputi Jl. Siliwangi mulai bundaran Cijoho sampai Taman Kota dan Jl. Veteran mulai Taman Kota sampai Apidik. Berikutnya Jl. Jend A Yani muali kantor POS sampai jl. Apidik dan Jl. Aruji Kartawinata.

"Sedangkan untuk SK 270/2014, zona larangan ditambah satu lokasi yaitu Jl. RE Martadinata mulai bundaran Cijoho sampai Terminal Tipe A Kertawangunan," beber Eman.

Konsekuensinya tambah Sulaeman, seluruh Parpol dan Caleg tidak diperkenankan memasang APK di lokasi-lokasi yang sudah ditetapkan. Namun sesuai PKPU nomor 1/2013 sebagaimana telah dirubah dengan PKPU 15/2013 dan surat edaran KPU Kuningan 506/2013 larangan tersebut tidak berlaku untuk sekretariat Parpol dan tempat tinggal Caleg. Dengan catatan APK dipasangnya tidak diluar pagar halaman.

“Untuk ketentuan lainnya yang tertuang dalam SK Bupati 270/2014 masih sama seperti SK Bupati 272/2013," imbuhnya.

Berkaitan dengan perubahan tersebut sambung Sulaeman, KPU memberikan kesempatan selama 3 hari kepada Parpol dan Caleg untuk menertibkan APK yang melanggar ketentuan. Jangka waktu itu mulai berlaku sejak tanggal 11 sampai 13 Februari 2014. Sementara untuk penanganan pelanggaran setelah melewati batas waktu tersebut mekanismenya masih tetap seperti yang dijelaskan dalam Peraturan Bawaslu 14/2012 pasal 18 dan PKPU 15/2013 pasal 17 ayat 4.

“Terkait kampanye dalam bentuk rapat umum, hal tersebut akan dibahas dalam rapat khusus. Rapat khusus digelar dalam rangka merumuskan dan menetapkan jadwal kampanye. Kami akan rapat lagi nanti dengan Parpol untuk membahas lokasi dan jadwal kampanye dalam bentuk rapat umum. Yang jelas waktunya tentu saja sebelum memasuki tahapan kampanye pada tanggal 16 Maret sampai 5 April 2014, sesuai PKPU 21/2013," katanya.(AND)

Add comment


Security code
Refresh


Fishing