Parlementaria
Tolak Galian C, Warga Cinagara Sambangi Dewan
- Details
- Published on Friday, 30 May 2014 20:02
- Written by Andry
- Hits: 36639
Kuningan (KaTer) - Sejumlah warga Desa Cinagara Lebakwangi Kuningan menyambangi gedung parlemen ‘Ancaran’, Jumat (30/5/2014). Kedatangan warga ke Dewan karena tidak terima terkait adanya pemberitaan penambangan Galian C oleh pihak pengusaha sudah bersama-sama disepakati dan didukung oleh seluruh warga sekitar.
Amung Haryanto yang mewakili Desa Cinagara Lebakwangi menyatakan secara tegas bersama warga lainnya menolak adanya Galian C di wilayah setempat. Karena, rencana galian pasir tersebut tidak mempertimbangkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006 tentang Jenis Usaha Rencana dan atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (amdal).
“Coba berapa banyak manusia yang akan terkena dampak. Berapa luas wilayah persebaran dampak, intensitas dan lamanya dampak tersebut serta banyaknya komponen lain yang akan terkena dampak dari galian pasir tersebut,” tandas Amung yang diamini warga lainnya.
Dijelaskan Amung, penggalian pasir di Cinagara tidak ada koordinasi dan sosialisasi yang maksimal, baik itu dari pihak pemilik tanah, pengelola dan aparatur pemerintahan terhadap masyarakat sekitar. Sehingga, masyarakat merasa hal tersebut merupakan tindakan yang kurang baik, dan ini harus dikaji ulang.
Sementara Ketua DPRD Kuningan, Rana Suparman menegaskan, siap terjun ke lokasi kawasan penambangan eksploitasi Galian C untuk melakukan upaya peninjauan. Para pengusaha dianggap mempunyai banyak cara dan akal dalam memuluskan segala ambisi dan keinginan dalam bisnisnya. Karena itu, masyarakat harus berhati-hati dalam menghadapi pengusaha.
“Kadang, warga yang tergiur dengan iming-iming sejumlah uang yang ditawarkan pasti akan terbujuk untuk merelakan lahan miliknya untuk dilakukan penambangan Galian C. Tak sedikit pula sasarannya adalah warga masyarakat pinggiran yang langsung keok jika sudah melihat uang,” katanya.
Pihaknya sangat mengerti terhadap persoalan warga yang saat ini tengah dihadapi. Namun, kapasitas dewan tidak memiliki kewenangan menolak, tapi ada kewenangan politik. Selama kepentingan politik itu untuk kepentingan masyarakat, maka itu menjadi sebuah kesepakatan yang pro rakyat dan didukung penuh DPRD Kuningan.
“Perlu objektifitas dalam penempatan persoalan saat ini. Apalagi ini di daerah perbukitan dengan banyak ditumbuhi pohon besar untuk menampung banyak air. Ini sebagai kebutuhan massal masyarakat yang harus dipenuhi,” tandasnya.
Rana yang juga salah satu kader PDI P Kuningan menyatakan siap untuk menghubungi dinas terkait dalam hal ini SDAP Kuningan sebagai langkah dalam menindaklanjuti terkait gugatan yang dilayangkan sejumlah warga Desa Cinagara. Ia ingin mengamankan kebijakan konservasi alam.
“Apabila ada yang merusak kelestarian alam, maka harus disadarkan dan wajib ditolak untuk kepentingan umat manusia. Kalau untuk yang mendukung dan tidak mendukung, mari bersama-sama berdikusi dan bermusyawarah besama untuk mencari jalan keluar dan titik temu kepentingan bersama,” pintanya.(AND)





