Parlementaria
Raperda Mihol Ditanggapi Positif
- Details
- Published on Wednesday, 04 June 2014 12:05
- Written by Andry
- Hits: 28041
Kuningan (KaTer) - Rapat Paripurna terkait Pandangan Umum (PU) yang diberikan oleh seluruh Fraksi DPRD Kuningan, sebagian besar fraksi menyatakan komitmentnya untuk memerangi minuman beralkohol yang banyak menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat. Mihol berpotensi mengganggu kondusifitas lingkungan bermasyarakat.
Fraksi PPP DPRD dalam PU-nya yang disampaikan Ketua Fraksi Drs H Momon Suherman mengemukakan, terdapat empat catatan khusus yang disampaikan yaitu sangat menentang peredaran minuman keras atau beralkohol apapun jenisnya di Kabupaten Kuningan. Kemudian pihaknya tidak setuju peredaran mihol atau miras dan sejenisnya beredar di tempat-tempat umum berapapun jenis kadar alkoholnya.
“Kami prihatin melihat saat ini peredaran minuman keras atau mihol di Kabupaten Kuningan cukup marak dan bebas. Ini permasalahan yang sangat serius dan harus segera ditangani secepatnya oleh semua pihak. Kami juga meminta pihak terkait agar menindak secara tegas para pelaku pengedar minuman beralkohol baik itu di tempat umum maupun di tempat hiburan dan sejenisnya,” ungkap Momon, Rabu (4/5/2014).
Untuk Fraksi PAN, dalam PU-nya menyatakan setuju dengan adanya raperda tentang pengendalian dan pengawasan mihol di Kabupaten Kuningan. Hal ini untuk mencegah dampak negatif dari penggunaan minuman beralkohol dan juga untuk menciptakan keamanan, ketertiban dan kedamaian di masyarakat.
Pernyataan dari PU Fraksi Demokrat yang dibacakan Momon C Sutresna menjelaskan, setiap agama pasti sepakat bahwa keberadaan mihol dapat mengancam jiwa manusia baik secara langsung maupun tidak langsung. Adanya tuntutan masyarakat untuk dibentuk peraturan daerah tentang pengendalian dan pengawasan mihol di Kabupaten Kuningan karena mihol ini sangat membahayakan kehidupan masyarakat.
“Salah satu program pembangunan nasional adalah meningkatkan mutu sumber daya manusia dan lingkungan yang saling mendukung dengan paradigma sehat. Untuk mencapai itu, diperlukan perda tentang pengendalian dan pengawasan mihol di Kabupaten Kuningan karena berdampak negatif terhadap kesehatan,” pungkas Momon.(AND)





