Thu16042026

Last updateWIB3_ThuPMWIBE_April+0700RAprPMWIB_0PMthWIB1775744192+07:00ThuPMWIBE

Aneka

Setu Janggala Menunggu Mediasi PN

Situ Jenggala

Kuningan Terkini - Polemik antara pihak swasta CV Puji Jaya Teknik atas nama Russanti dengan pihak Desa Panawuan terkait pengelolaan Setu Janggala Cigandamekar Kuningan masih menempuh jalur mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Kuningan. Kedua belah pihak saling klaim memiliki kewenangan untuk mengelola kawasan setu Janggala dengan dasar dan pertimbangan masing-masing pihak.

Pihak swasta, Russanti  siap menghadapi seluruh perlawanan dari pihak pemerintah desa yang meminta agar segera meninggalkan kawasan tersebut. Namun, saat ditemui KaTer di lokasi Setu Janggala, Kamis (23/10/2014), Santi terkesan enggan diwawancarai oleh media. Dia mengaku, tidak mau lagi persoalan itu digulirkan ke publik karena pihaknya merasa terus dirugikan.

“Silahkan saja langsung ke pengacara saya, Pak Sutikno di Cirebon. Tapi nanti saya konsultasikan dulu kepada dia apakah dia mau memberikan keterangan atau tidak kepada wartawan,” singkatnya.

Terpisah, Kepala Desa Panawuan, Ir Sofyan Mawardi menuturkan, saat ini persoalan Setu Janggala sudah diajukan ke PN Kuningan untuk mencari siapa yang benar dan siapa yang salah. Dia pun mengaku sangat optimis bila hakim nantinya akan memberikan keputusan dengan memenangkan pihak Desa Panawuan untuk kembali mengelola Setu Janggala.

“Sekarang kasus ini sudah ditangani pengadilan. Pihak pengadilan sendiri yang dipimpin langsung Ketuanya sedang melakukan upaya mediasi diantara kami. Kemarin merupakan mediasi kedua dan mediasi dilakukan setiap hari rabu maksimal sampai 40 hari ditambah 15 hari. Kalau masih tidak ada titik temu dari mediasi di pengadilan, ya pasti akan disidangkan dengan menghadirkan saksi-saksi atau bukti-bukti,” bebernya.

Dikatakan, sebelumnya pihak Pemdes Panawuan dengan Direktur CV Puji Jaya Teknik, Jainab Arfan sudah menyepakati untuk mengakhiri perjanjian kontrak pengelolaan Setu Janggala terhitung 30 agustus. Tetapi, tiba-tiba tanggal 30 agustus, Ibu Jaenab membatalkan secara sepihak surat pemutusan kerjasamanya dengan alasan di dalam surat itu, dia tidak melakukan rundingan dulu dengan Bu Santi.

“Target gugatan ke PN tetap dengan tuntutan semula, yakni pengelolaan Setu Janggala harus segera berpindah tangan ke kita. Karena, ini bukan kepentingan pribadi melainkan kepentingan bersama masyarakat,” pungkasnya.(AND)

Add comment


Security code
Refresh


Fishing