Thu16042026

Last updateWIB3_ThuPMWIBE_April+0700RAprPMWIB_0PMthWIB1775744192+07:00ThuPMWIBE

Aneka

Gedung BNI Dituding Langgar IMB

Pembangunan gedung BNI 46 Kuningan.

Kuningan Terkini - Setelah diramaikan adanya kontroversi pembangunan pabrik garmen di Desa Manggari Kecamatan Lebakwangi, kali ini mencuat adanya tudingan pembangunan gedung BNI 46 di jalan Sudirman, Kuningan Kota mencuatnya tudingan pelanggaran IMB IMB (izin mendirikan bangunan) terkait pembangunan gedung Bank BNI di Jl. Sudirman, Kuningan kota.

Proses pembangunan gedung bank plat merah yang dikerjakan oleh PT. MWM (pemborong) dengan konsultan PT. UTC dan PT. AR dituding telah melanggar garis sempadan bangunan (GSB), karena disinyalir sisi terluar gedung terlalu dekat dengan jalan. Diduga, rancang bangun (gambar) gedung yang diajukan ke instansi terkait saat hendak mengurus IMB, tidak sesuai dengan pelaksanaan pembangunan gedung di lapangan.

Sepintas, sisi bagian kanan gedung terlihat lebih dekat ke bahu jalan dibandingkan sisi bagian kiri. Padahal, sebagaimana diatur dalam UU No. 28 Th 2002 tentang Bangunan Gedung, bangunan yang terlalu dekat ke jalan bisa mengganggu kepentingan umum. Gedung Bank BNI yang berada ini, setiap harinya selalu ramai dilalui kendaraan. Bahkan tak jarang di jalan ini kerap dilanda kemacetan karena di sini banyak bangunan komersial, mulai perkantoran hingga toko-toko.

Menyikapi munculnya laporan masyarakat terkait tudingan di atas, akhirnya Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Kuningan langsung proaktif dengan menerjunkan tim berisi sejumlah petugas ke lokasi pembangunan gedung BNI. Para petugas dari BPPT ini malah sempat melakukan pengukuran ulang, khususnya terkait GSB. Karena bangunan itu berada di pinggir jalan, maka saat itu dilakukan pengukuran dari garis tengah jalan (median jalan) sampai sisi terluar bangunan.

Kepala BPPT Kab. Kuningan H. Lili Suherli didampingi Sekretaris Badan Budi Alimudin dan Kabid Pelayanan, Didit Adi Rahmat saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah melakukan pengukuran ulang gedung Bank BNI. "Kemarin kami telah turun ke lapangan guna melakukan pengukuran ulang. Langkah ini diambil guna meyakinkan apakah GSB gedung itu (BNI) sudah sesuai aturan atau tidak. Ternyata berdasarkan hasil pengukuran, sudah sesuai dengan ketentuan," katanya.

Terpisah, salah seorang aktifis pemuda Kuningan yang juga anggota GEMPUR, Zakial Fuad mengatakan, seharusnya pihak BPPT tidak mengijinkan pembangunan gedung BNI tersebut. Hal ini untuk kepentingan masyarakat, khususnya pengguna jalan. Sebelum dibangun saja sudah macet, apalagi setelah dibangun, akan semakin tambah parah.

“Kalau dilihat, pembangunan gedung tersebut bertingkat dan sangat berdekatan dengan jalan. Jika nanti di Jalan Sudirman semakin macet, siapa yang akan bertanggungjawab,” katanya kepada Kuningan Terkini, Minggu (1/2/2015).

Sementara itu, Sutikno dari pihak Bank BNI, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya tidak memberikan keterangan karena saat di telepon tidak diangkat.(j’ly)

Comments   

 
0 #1 Kanalwan 2015-02-11 19:46
Apa yang kami ɗapat dari argikel ini ɑmat bermanfаat
untսk kami. Terima kasih, semoga ppadɑ berita selanjutnya pasti
lebiɦ baik lagi. Sukses untuk Anda!
Quote
 

Add comment


Security code
Refresh


Fishing