Aneka
Pengedar Sabu Jaringan Tiongkok Ditangkap
- Details
- Published on Friday, 20 February 2015 18:30
- Hits: 37774
Kuningan Terkini - Bayang-bayang hukuman mati nampaknya belum membuat pengedar narkoba gentar. Buktinya, 11 pengedar narkoba jaringan Tiongkok-Indonesia kembali ditangkap oleh aparat Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri.
Pelaku yang ditangkap salah satunya merupakan warga asal Nigeria yakni CSN dan seorang lainnya yakni OLC yang merupakan WNI keturunan Tiongkok. Sisanya yakni HR, ST, ES, SP, NP, EM, BSS, FA, dan AI merupakan warga negara Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri, Brigadir Jenderal Anjan Pramuka mengatakan, total barang bukti yang disita yakni sebanyak 8,1 kilogram sabu dari seluruh tersangka. Menurut Anjan, 11 orang ini mengedarkan sabu asal Tiongkok.
"Pengungkapan sindikat internasional narkotika jenis sabu ini didasarkan pada penyelidikan selama satu bulan secara terus menerus. Diduga, sabu tersebut berasal dari China," kata Anjan, di kantornya, Jumat (20/2/2015).
Anjan melanjutkan, modus penyelundupan sabu sebanyak itu oleh para pelaku yakni dengan cara menyembunyikan melalui cartridge printer dan juga mesin disel mini ke Indonesia.
"Paket sabu disamarkan dengan disembunyikan melalui itu, selanjutnya mau diedarkan ke Indonesia," ujar Anjan.
Nilai sabu yang hendak diedarkan tersebut mencapai Rp 14,5 miliar. Jika lolos dari penangkapan, sabu sebanyak itu diperkirakan bisa menjerat sekitar 8.100 orang. Para pelaku kini ditahan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1, subsider 112 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Seluruhnya diancam hukuman mati.
"Ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 10 miliar," kata Anjan.
Sumber : kompas






