Aneka
Puluhan PKL Tamkot Unjuk Rasa
- Details
- Published on Wednesday, 25 March 2015 17:22
- Written by Andry
- Hits: 27515
Kuningan Terkini - Puncak kekesalan puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang kerap mangkal di kawasan Taman Kota (Tamkot) Kabupaten Kuningan melakukan aksi unjuk rasa di gedung DPRD Kuningan, Rabu (25/3/2015). Aksi unjuk rasa yang berjumlah sedikitnya 30 orang pedagang ini menuntut agar bisa berjualan lagi di Taman Kota Kuiningan.
“Kami akan melakukan aksi yang lebih besar jika tuntutan kami tidak direalisasikan. Sebab, pendapatan para pedagang menurun akibat aturan baru perberlakuan berdagang di kawasan Tamkot pada jam tertentu,” koar salah seorang koordinator aksi, Deki Zaenal Mutaqien saat menemui perwakilan anggota dewan.
Menurutnya, semenjak mendapat Surat Edaran nomor 30/170/Tibum Tranmas tentang Ketentuan Berjualan dan Arena Bermain Anak-anak di Taman Kota Kuningan, hasil penjualan para pedagang mengalami penurunan omset secara drastis, atau sekitar 75 persen. Jika hal ini terus dibiarkan, maka akan mengakibatkan tidak terpenuhinya kebutuhan primer dalam menghidupi rumah tangga sehari-hari.
“Demi terpenuhinya hak-hak kami sebagai warga negara, terutama terpenuhinya penghidupan yang layak, maka kami menuntut kepada pemerintah daerah untuk memperbolehkan para pedagang kembali berjualan seperti yang sudah berjalan sebelumnya,” tegasnya.
Sebab lanjut Deki, pihaknya menilai bahwa selama berjualan bertahun-tahun di sekitar area Tamkot tersebut tidak ada persoalan sebelumnya, dan tidak mengganggu ketertiban umum. Apalagi, jika melihat UUD 1945 pasal 27 ayat 2 yang menyatakan bahwa Tiap-tiap Warga Negara berhak atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak bagi Kemanusiaan. “Belum lagi, jika melihat amanat Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), salah satu pasalnya yakni Pasal 11 berbunyi setiap orang berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang secara layak,” sebutnya.
Oleh sebab itu kata Deki, pemerintah daerah harus mengembalikan lagi aturan saat ini untuk mengijinkan para PKL dan pengelola mainan anak-anak di kawasan Tamkot, agar bisa berjualan dan berusaha di depan Pujasera Tamkot mulai dari pukul 13.00 WIB dan di depan Panel Listrik Tamkot mulai pukul 16.00 WIB.
Sementara perwakilan Paguyuban PKL Tamkot, Solehudin menuturkan sangat keberatan pemberlakuan aturan berdagang pada jam tertentu, jika para pedagang hanya diperbolehkan berjualan di lokasi belakang Tamkot.
“Sebelum Tamkot jadi, saya sudah jualan pada waktu jaman masih ada Plaza Kuningan. Saya selalu taat untuk mengikuti aturan dari pemerintah. Tetapi, sekarang kalau harus tetap berjualan dibelakang, pendapatan saya terus menurun,” ungkapnya.(AND)






