Fishing

UU disahkan, Agama di KTP Boleh Dikosongkan

Min19052024

Last updateSen, 13 Mei 2024 10am

bjb

Aneka

UU disahkan, Agama di KTP Boleh Dikosongkan

Foto ilustrasi

Jakarta (KaTer) - DPR telah mengesahkan UU Administrasi Kependudukan (Adminduk). Dalam salah satu pasalnya, terdapat aturan yang mempersilakan penduduk tidak mengisi kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Menteri Agama Suryadharma Ali yang disinggung aturan itu, mengaku belum memahami betul. Dia justru mempertanyakan jika aturan itu malah bisa membuka peluang hadirnya keyakinan baru di Indonesia.

"Saya nggak tahu kalau orang menyatakan dirinya atheis melanggar hukum apa enggak. Atau mungkin bagian dari demokrasi beragama," kata Suryadharma di Jakarta, Kamis (13/12). Dia sendiri mengaku belum baca soal petunjuk teknis dalam aturan itu. Meskipun ia mengakui, jika ada agama yang berkembang di Indonesia di luar 6 agama. "Saya belum baca persis bagaimana petunjuk teknis Mendagri di dalam pengisian kolom agama di KTP itu. Sebetulnya agama di Indonesia selain itu, juga ada seperti Sikh, Shinto, dan Yahudi," jelas dia.

Dia juga mempertanyakan, bagaimana untuk orang yang tidak memiliki agama dan mengisi agama di kolom KTP-nya. Menurutnya, itu malah menjadi pembohongan publik.

"Kalau nyatanya dia nggak punya agama? Kalau dia taruh agama di situ pembohongan publik dong. Ada dampak lain kalau bohong, misalnya kalau dia meninggal, harus diurus berdasarkan agamanya," imbuhnya.

Karena itu, ia belum bisa menentukan sikap soal aturan baru di UU Adminduk tersebut. Namun, ia menyarankan, agar setiap warga negara mencantumkan keyakinannya di KTP.

"Dia bukan Islam, tetapi dia menulis Islam di KTP. Kita urus berdasarkan Islam, tetapi keluarganya protes, ya repot juga. Dia harus cantumkan apa yang sebenarnya kalau dia beragama ya sebutkan, kalau tidak beragama ya sebutkan kalau dia tidak beragama," pungkasnya.(merdeka.com)

Add comment


Security code
Refresh


Fishing