Wed22042026

Last updateWIB3_FriPMWIBE_April+0700RAprPMWIB_0PMthWIB1776402730+07:00FriPMWIBE

Aneka

Yoyoh Gelar Seminar Peran Pendidikan Islam

Seminar Peran Pendidikan Islam

Kuningan Terkini - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Yoyoh Rikiyah dari Fraksi Oartai Demokrat menggelar seminar nasional tentang Reformulasi Peran Pendidikakn Islam dalam Mempertajam Refolusi Mental Bangsa Indonesia, disela-sela pelantikan pengurus DPD Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) Kabupaten Kuningan periode 2016-2021, di rumah makan Lembah Ciremai, Sabtu (05/11/2016).

Saat ini ada sekitar 350 guru agama kategori honorer dari berbagai tingkatan, baik dari tingkat SD hingga SMK. Yoyoh Rukiyah sendiri berharap agar para guru honorer tersebut, bisa mendapatkan sertifikasi. Pada acara tersebut juga dihadiri oleh Bupati Kuningan Acep Purnama, Anggota DPR RI dari fraksi Partai Demokrat Amin Santono, H Komar, Kadisdik Kuningan, Kepala Kemenag Kuningan, Rektor IAIN Cirebon dan undangan lainnya.

Dalam paparannya, Yoyoh mengungkapkan, Dasar Hukum dan Kebijakan dalam Pelaksanaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, diantaranya adalah Pancasila Sila ke satu, yaitu Ketuhanan Yang maha Esa, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1995, Undang-undang no 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan Peratiran pemerintah no 55 tahun 2007 tentang PendidikanAagama dan Pendidikan keagamaan.

“Dalam konteks problem isu agama di satuan pendidikan ada dua kategori lembaga satuanpendidian, yakni satuan pendidikan tertutup (menerima siswa seagama) dan satuan pendidikan agama terbuka (menerima siswa dari berbagai agama),” katanya.

Kemudian disebutkannya, ada lima rekomendasi dalam kontesk pendidikan agama, yang pertama semua pihak harus menghormati dan melaksanakan kesepakatan beragama santara Mentri Agama dan Mentri Pendidikan, bahwa pendidikan agama menjadi tanggung jawab Menteri Agama.

Kedua, semua satuan hendaknya tunduk terhadap UU no 20 tahun 2003 dan PP no 55 tahun 2007. Ketiga, pola pembelajaran pendidikan agama perlu dikembangkan sevara sistematis dan terukur agar anak tidak hanya mengetahui dan memahami pendidikanajaran agama tetapi juga melekat dalam kepribadian setaip manusia.

Keempat, perkuat sinergitas antara kementrian agama dan Kementrian Pendidiak dan kebidayaan dalamhal pengembangan pendidikan agama. Dan kelima, dalam rangka pemenuhan hak anak, Kementrian Agama dan Kementrian Pendidiakn harus bertindak tegas dalam satuan pendidikan yangn jelas melanggar UU no 20 tahun 2003 dna PP no 55 tahun 2007.

Sementara itu, ia pun memaparkan terkait anggaran pendidikan tahun 2016, dimana melalui dana APBD Provinsi Jawa Barat lingkup Kesra pada tahun 2016 sebesar Rp29.406 triliun, diantaranya adalah untuk bidang pendidikan Rp617.329 miliar, pemuda dan Olah raga Rp551.327 miliar, Kesehaan Rp1,166 triliun, Tenaga Kerja Rp117.166 miliar dan untuk Pemberdayaan dan Perlindungan anak dan KB Rp59.380 miliar.

“Dana APBN untuk provinsi Jawa Barat sendiri dialokasikan sebesar 64,33 triliun dari total anggaran sebesar 2095,7 triliun, yang terdiri dari Rp54,7 trilun dana perimbangan, Rp3,57 triliundana desa untuk 5.319 desa di Jawa Barat dan Rp6,1 triliun dana transfer,” papar Yoyoh. (l.hakim)

Comments   

 
0 #2 Agen Judi Bola Resmi 2017-02-18 13:01
This site truly has all the information and facts I needed concerning this subject and didn't know who
to ask.
Quote
 
 
0 #1 giamgiachotui.com 2016-12-26 14:47
Good write-up. I definitely appreciate this website. Thanks!
Quote
 

Add comment


Security code
Refresh


Fishing