Thu30042026

Last updateWIB3_TueAMWIBE_April+0700RAprAMWIB_0AMthWIB1777346359+07:00TueAMWIBE

Ekonomi

Didik: Penyaluran Kredit Harus Tepat Sasaran

Seminar Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Kuningan (KaTer) - Regulasi untuk investasi akan ditinjau langsung dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bila penyaluran kredit tidak maksimal. Penyaluran kredit harus tepat sasaran dan disesuaikan dengan peningkatan kompleksitas produk dan usaha bank. Dermikian disampaikan Direktur Keuangan OJK Kuningan, Didik Supriyadi kepada KaTer, Senin (28/4/2014).

“Hal tersebut sesuai dengan fungsi OJK dalam menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan, yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan,” katanya.

Kelembagaan OJK kata Didik, tertuang dalam UU nomor 21 tahun 2011 dan beroperasi sejak Januari 2013 (untuk pasar modal dan LKNB) dan 2014 (untuk perbankan). Aturan itu merupakan esensi dari fungsi OJK dalam meningkatkan kualitas serta mengawasi kinerja industri jasa keuangan di Indonesia.

“Pembentukan OJK, diperlukan untuk menggantikan peran Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Maka, secara otomatis pengaturan dan pengawasan Pasar Modal dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) beralih ke OJK,” ucapnya.

Adapun pertimbangan dalam pembentukan OJK sambung Didik, salah satunya terkait fungsi Bank Indonesia yang diberi tugas mengawasi dan mengatur sektor perbankan. Namun, fakta di lapangan bahwa BI dianggap kurang mampu menjalankan tugasnya dengan maksimal sehingga membutuhkan lembaga pembantu.

“OJK sebagai pengawas perbankan diberi tugas dalam hal mikro (micro-prudential supervision),” terangnya.

Sementara untuk BI lanjut Didik, nantinya akan bertanggung jawab dalam menangani masalah yang lebih makro (macro-prudential supervision), seperti halnya dengan kebijakan moneter dan penanganan di saat krisis.

“Penjelasan dalam UU Nomor 21 Tahun 2011, menyebutkan bahwa lembaga-lembaga yang berada dibawah pengawasan OJK adalah perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan atau multifinance, dan lembaga jasa keuangan lainnya,” pungkasnya.(AND)

Add comment


Security code
Refresh


Fishing