Hukum
Ujang: PPL Jangan Main Mata
- Details
- Published on Saturday, 14 December 2013 17:18
- Written by Admin
- Hits: 30831
Kuningan (KaTer) - Panitia pengawas pemilu lapangan (PPL) diharapkan harus menjaga independensi dan bersikap profesional terhadap hajat pemilu yang bakal digelar pada tahun 2014 mendatang. Hal ini terungkap saat ketua PPL, Ujang Abdul Aziz memberikan sambutan pada Rakor yang diikuti 603 orang PPL sewilayah Kuningan, Sabtu (14/12/2013) di RM Lembah Ciremai.
“Jangan sampai para PPL ini masuk angin, sehingga membiarkan berbagai pelanggaran dalam pemilu 2014. PPL mempunyai tugas, wewenang dan kewajiban sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang tugas dan wewenang PPL,” katanya.
Anggota PPL kata Ujang, jangan sampai main mata dengan para caleg, sehingga mengabaikan semua aturan pemilu. PPL merupakan ujung tombak penegakan aturan pemilu di lapangan. PPL harus berani melakukan tindakan dilapangan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku jika ditemukan ada pelanggaran pemilu. Karena, Panwaslu harus siap menghadapi resiko apapun demi tegaknya supremasi hukum tentang penyelenggaraan pemilu.
"Setelah menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan pemilu, PPL diminta meneruskan temuan dan laporan dugaan adanya pelanggaran tahapan pemilu ke panwascam, paling telat tiga hari dengan bukti yang kuat," ujarnya.
Tugas PPL lanjut Ujang, menyampaikan laporan kepada PPS dan KPPS untuk menindaklanjuti dan memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan tentang adanya tindakan yang mengandung unsur tindak pidana pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"PPL harus mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan pemilu, dan melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan panwaslu kecamatan," ujarnya.***






