Tue21042026

Last updateWIB3_FriPMWIBE_April+0700RAprPMWIB_0PMthWIB1776402730+07:00FriPMWIBE

Kesehatan

Aturan Baru BPJS, Dewan Anggap Tak Masalah

Drs H Momon Suherman

Kuningan Terkini - Anggota Komisi IV DPRD Kuningan, Drs H Momon Suherman menganggap tidak ada masalah terkait aturan baru yang diberlakukan kepada peserta BPJS. Malahan, pihaknya setuju aturan baru bagi masyarakat yang akan menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di BPJS, harus satu paket alias satu keluarga. Hal tersebut dikatakan Momon saat diwawancarai KaTer di gedung DPRD Kuningan, Selasa (25/11/2014), usai melakukan kunjungan komisinya ke kantor BPJS Kuningan.

“Kami sih setuju-setuju saja, dengan adanya aturan baru BPJS yang mewajibkan warga yang hendak mendaftar JKN di BPJS harus sekeluarga. Ini setelah kami pahami atas penjelasan dari pihak BPJS sendiri saat kami berkunjung ke sana,” ujarnya.

Selain itu, Ia menjelaskan terkait aktivasi kartu BPJS tidak langsung aktif seketika. Melainkan masyarakat peserta JKN di BPJS harus menunggu selama satu minggu untuk mengaktifkan kartu tersebut. Untuk aktivasi kartu peserta BPJS yang semula satu hari, sekarang aturannya baru aktif setelah 7 hari sejak pendaftaran.

“Menurut saya, ini bagus agar masyarakat diberlakukan secara ketat sehingga terhindar dari penumpukan pembayaran atau iuran bulanan. Lalu seperti yang disampaikan pihak BPJS, jika sejak masa aktif peserta BPJS telat dalam membayar iuran selama 6 bulan, kartu tersebut tidak langsung dibekukan dan masih akan tetap aktif,” terangnya.

Namun lanjut Momon, jika peserta mengklaim itu asuransinya, maka harus bayar dulu selama 6 bulan ke Bank. Kemudian untuk Kartu Indonesia Sehat (KIS), kartu sakti tersebut tidak ada bedanya dengan kartu Jamkesmas yang telah ada sebelumnya. Yang berbeda hanya terdapat pada nama kartunya saja.

“Peserta Jamkesmas secara otomatis masuk ke dalam BPJS. Namun bila peserta terdaftar di Jamkesmas dan juga tercantum di KIS, maka salah satunya akan hilang. Sebenarnya KIS dan Jamkesmas itu fungsinya sama saja. Hanya saja beda nama. Namun jika peserta yang telah mendapatkan Jamkesmas atau dapat BPJS, maka tidak mungkin dapat KIS karena sudah ada databasenya,” ungkapnya.

Dikatakan, bagi masyarakat yang belum memiliki kartu Jamkesmas, maka ada kesempatan untuk mendapatkan KIS. Hal itu karena, Kabupaten Kuningan mendapatkan jatah kuota KIS sebanyak 350 ribu.

“Karena ada kuota KIS sebanyak 350 ribu untuk Kabupaten Kuningan, maka masih ada kesempatan besar bagi yang memiliki kartu Jamkesmas untuk mendaftar dan mendapatkan KIS yang diperuntukkan kepada keluarga miskin. Tapi memang hingga saat ini di Kuningan saya lihat belum dibuka pendaftaran,” pungkasnya.(AND)

Add comment


Security code
Refresh


Fishing