Parlementaria
Anggota DPRD Tandatangani Fakta Integritas
- Details
- Published on Monday, 08 September 2014 20:34
- Written by Andry
- Hits: 24432
Kuningan Terkini - Sebanyak 50 anggota DPRD Kabupaten Kuningan terpilih secara resmi dilantik pada Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kuningan dalam rangka peresmian pemberhentian anggota DPRD Kabupaten Kuningan masa jabatan 2009-2014 dan pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten Kuningan masa jabatan 2014-2019. 50 anggota DPRD kota Depok terpilih mengucapkan sumpah yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kuningan, Dr H Prayitno Iman Santosa SH MH, di gedung DPRD Kuningan, Senin (8/9/2014).
Kursi DPRD Kuningan periode 2014-2019 ini diduduki oleh PDIP sebanyak 10 kursi, diikuti oleh PAN 8 kursi. Kemudian Golkar sebanyak 7 kursi disusul PKS, PKB dan Demokrat masing-masing 5 kursi. Gerindra 4 kursi serta terakhir Nasdem dan PPP masing-masing mendapat 3 kursi. Sebanyak 28 orang merupakan wajah baru dan 22 lainnya muka lama. 11 di antaranya adalah perempuan.
Walaupun prosesi pelantikan berjalan lancar, namun di luar Gedung DPRD Kuningan sempat terjadi ketegangan akibat ratusan pengunjuk rasa yang mendatangi gedung tidak diperbolehkan masuk ke dalam gedung dewan. Mereka melakukan aksi guna menggagas penandatanganan komitmen serta fakta integritas sebagai bentuk dokumen penegasan bahwa DPRD terlantik pro rakyat.
Salah seorang korlap lainnya Asep menegaskan, Lintas Organisasi Kemahasiswaan berupaya untuk mendukung terciptanya anggota DPRD yang pro rakyat, dengan mengagas ‘Komitmen dan Fakta Integritas’ yang ditandatangani oleh para anggota DPRD terlantik. “Kami anggap, fakta integritas sebagai harapan sebagian besar masyarakat Kuningan pada umumnya,” ujar Asep selaku Korlap HMKI.
Ditempat yang sama, Tomi Mustopa yang juga korlap dari HMI Cabang Kuningan menuturkan, fakta integritas ini merupakan dokumen publik dan kemenangan publik. Pihaknya juga berjanji akan mensosialisasikan pada masyarakat, agar masyarakat dapat menuntut apabila terdapat poin-poin yang dilanggar.
“Alhamdulillah, anggota dewan terlantik memiliki itikad baik untuk menyepakati fakta integritas ini. Karena, sekitar 80 persen anggota dewan bersedia menandatangani,” jelasnya.
Adapun inti dari poin fakta integritas diantaranya, Anggota DPRD senantiasa menjauhkan diri dari prilaku Korupsi, Kolusi, Nepotisme serta suap. Anggota DPRD senantiasa berjuang untuk melahirkan peraturan daerah yang pro rakyat. Kemudian, anggota DPRD senantiasa menjaga nama baik daerah dengan tidak melakukan pelaggaran norma dan moral.
Selain itu, anggota DPRD senantiasa menjunjung asas Transparansi dan Aspiratif terhadap Kritik dan saran. Selanjutnya, siap Mundur dari jabatan apabila melanggar pakta integritas tersebut.(AND)





